Waspada! Ini Modus Baru Komplotan Pencuri, Hati-hati di Rumah Sendirian

Sabtu, 17 April 2021 – 06:35 WIB
Penampakan lima pelaku pencurian di Bojong Gede dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (16/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan modus lima pelaku pencurian dan kekerasan di Bojong Gede.

Kombes Yusri menyebut, para pelaku berpura-pura sebagai anggota Polri yang melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penggerebekan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Drama Sidang Rizieq Shihab, Jenderal Andika Diminta Turun Tangan, Ada Kabar Gembira

"Setelah korban diintai, kemudian diatur siasat dan para pelaku melakukan aksi (pencurian, red)," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (16/4).

Alumnus Akpol 1991 itu mengatakan para pelaku tidak membawa senjata api saat beraksi. Namun, para pelaku sengaja menggertak dan menakut-nakuti korban sehingga membuka pintu rumah.

BACA JUGA: Dua Warga Jatim Curi Dana Bantuan Covid-19 Amerika Serikat Sebesar USD60 Juta

"Modusnya menggertak awal saja membuat panik korbannya. Saat dibuka langsung masuk secara bergerombol dan mengambil barang-barangnya," ujar Yusri.

Kelima pelaku itu ialah RMA alias Obot (35), MS alias Gabin (42), HW (43), MI (32), dan PW alias Cak (40).

BACA JUGA: Pria Sontoloyo ini Tak Bisa Mengelak Setelah Melihat Rekaman CCTV, Kapan Tobatmu?

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kelima pelaku.

Para pelaku ditangkap di Jalan Tegar Beriman, Bojonggede, Bogor, Jawa Barat pada 9 April 2021.

Setiap pelaku memiliki peran tersendiri. RM berperan sebagai polisi gadungan. Kemudian MS membantu RM. HW berperan pecatan polisi.

"MIA dan PW ini sama membantu (RM)," ucap Yusri.

Hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yaitu empat unit ponsel, uang Rp2 juta, dan beberapa uang recehan.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler