jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan modus operandi yang dilakukan dua pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di dua tempat di Jakarta.
Aksi kejahatan itu dilakukan pelaku di Warung Padang, Jalan Batu Ampar, Jakarta Timur pada 3 September lalu dan Kantor J&T, Jalan Rawa Sawah, Menteng Jakarta Pusat pada 12 September lalu.
Diketahui, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Budi alias BS (40) berperan sebagai eksekutor sedangkan Desmol alias A bertugas sebagai joki yang saat ini sedang diburu polisi alias DPO.
"Modus operandi yang dilakukan adalah yang pertama dia (tersangka BS) berpura-pura untuk menanyakan harga atau memesan makanan di satu tempat," ungkap Yusri di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (7/20).
Pada saat korban lengah, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan merampas dan mengambil handphone. Aksi itu berlangsung cepat dan tersangka lalu melarikan diri.
Budi sudah ditunggu A di luar warung. Keduanya kemudian melarikan diri.
BACA JUGA: Polisi Gulung 6 Bandit Pelaku Curat
Selain itu, kata Yusri, pelaku merupakan spesialis kasus pencurian. Bahkan, pelaku Budi telah melancarkan aksinya sebanyak 15 kali.
"Ini sudah berapa kali (nanya ke tersangka) keterangan awal lebih dari 15 kali, dia bilang lima kurang belasnya," tutur Yusri.
Adapun, barang bukti yang disita polisi 1 topi warna hitam, 1 unit motor fino warna biru, 1 buah handphone redmi warna biru.
Selain itu, 1 dompet pendek warna hitam dan 1 KTP atas nama BS.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Diduga Punya Jimat, DPO Pelaku Curat Tewas Diterjang Peluru
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama