Waspada, Pelaku Hipnotis Modus Sales Barang Elektronik

Selasa, 10 Oktober 2017 – 12:51 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TRENGGALEK - Unit Reskrim Polsek Suruh, Trenggalek, berhasil menangkap lima pelaku hipnotis alias gendam yang baru saja beraksi di rumah milik Sunardi, Desa Wonokerto.

Lima pelaku tersebut, antara lain, Hendro Suwarno, 46; Teguh Triyono, 40; dan Hendri Suparno, 40.

BACA JUGA: Penipu Berkedok Usir Roh Jahat Beraksi, Uang Rp1 Miliar Raib

Ketiganya merupakan warga Desa Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Selanjutnya, ada Sumali, 40, warga Desa Gondang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta Heri Andik Budiono, 35, warga Desa/ Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

BACA JUGA: Ternyata 2 Rekan Pelaku Hipnotis Ini Buronan Mabes Polri

Bersamaan itu turut diamankan barang bukti berupa beberapa perabot elektronik dan rumah tangga, perhiasan hasil kejahatan pelaku, serta Suzuki Carry bernomor polisi (nopol) N 716 DS.

Kini kasus itu dilimpahkan ke Sareskrim Polres Trenggalek untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasar informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, penipuan dengan gendam tersebut terjadi sekitar pukul 14.00.

Saat itu tiga pelaku -Hedro, Teguh, dan Heri- mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai sales peralatan elektronik.

Setelah menemui korban, tiga pelaku tersebut secara silih berganti menanyai korban mengenai barang elektronik yang dimiliki.

Sebab, pelaku berjanji menukartambahkan barang elektronik itu dengan barang yang lebih baru dan lebih canggih.

''Selanjutnya, untuk dua pelaku lainnya, Hendri dan Sumali, berdasar keterangan yang kami dapat, mereka berperan menjaga mobil dan langsung mengambil barang hasil penipuan,'' ungkap Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Febrianto Ali.

Dia melanjutkan, dalam melakukan aksinya tersebut, setelah korban terpengaruh perkataan pelaku dan mengeluarkan barang yang dimiliki, tiga pelaku itu lantas menaksir harga barang tersebut.

Jika dalam penaksiran harga itu nominalnya masih kurang dengan barang baru untuk proses tukar tambah, pelaku kembali meminta korban untuk membayarkan sisanya dengan uang atau barang berharga lainnya sesuai nominal yang diinginkan.

Lalu, sesuai kesepakatan, barang baru langsung dikirimkan ke alamat Sunardi keesokan hari.

''Setelah menjalankan aksinya tersebut, pelaku langsung pergi. Saat itulah korban sadar menjadi korban tipu gelap atau gendam,'' ujarnya.

Merasa ditipu, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Suruh.

Berbekal laporan itu, anggota Polsek Suruh langsung berkoorduinasi dengan petugas di polsek lain dan Polres Trenggalek untuk melakukan razia kendaraan bermotor dengan ciri-ciri seperti yang disebutkan korban.

Sekitar sejam setelah melakukan razia, akhirnya polisi menemukan satu mobil dengan ciri-ciri sesuai keterangan korban.

Mobil tersebut melaju melewati jalan depan Mapolsek Suruh. Tak menunggu waktu lama, saat itu polisi langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.

Ternyata kecurigaan polisi terbukti. Sebab, ketika digeledah, di dalam mobil itu ada barang-barang korban yang baru saja diambil pelaku.

Bukan hanya itu, ternyata di hari yang sama, kelima pelaku juga baru saja menjalankan aksinya di wilayah hukum Polsek Dongko.

Nanti, jika terbukti bersalah, pelaku diganjar pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

''Kami terus menyelidiki kasus itu. Sebab, ada kemungkinan kelima pelaku menjalankan aksinya di wilayah hukum polres lainnya,'' tutur perwira polisi dengan satu melati di pundak tersebut.

Sementara itu, ketika diinterograsi, kelima pelaku mengakui semua perbuatannya. Mereka mengaku terpaksa berbuat demikian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Modus yang digunakan pelaku terhadap setiap korban sama, yakni menawari tukar tambah barang elektronik dengan barang elektronik baru.


''Barang elektronik yang kami dapat selanjutnya dijual dan hasilnya dibagi,'' ujar Heri, salah seorang pelaku. (jaz/tri/c22/diq/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler