Waspada, Penculikan Anak untuk Jadi Pengemis

Selasa, 28 September 2010 – 16:02 WIB
BEKASI - Setelah beberapa hari hilang diculik, akhirnya Meliasa N (5), warga Kampung Rawa Bambu, RT 01/01, Kelurahan, Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, berhasil ditemukanSedangkan pelaku penculikan bernama Agus Wirawan, warga Kampung Cikidang RT 13/14, Desa Cikidang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang dibekuk di daerah Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (26/9) lalu, kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi.

Kini polisi masih mengejar rekan penculik bocah wanita tersebut, yang identitasnya sudah diketahui

BACA JUGA: Empat Tahun Diperkosa Ayah Tiri

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Imam Sugiyanto, mengatakan bahwa penculik Meliasa tidak bekerja sendirian
"Kami sedang melakukan pengembangan, dengan mengejar pelaku lainnya yang diperkirakan lebih dari satu orang," terangnya.

Dia juga mengatakan, penculik membawa Meliasa dari sebuah pasar swalayan di Jalan Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (24/9) lalu

BACA JUGA: Prediksi, Bisa Bertahan Lebih Tiga Hari

Bocah itu dibawa oleh tiga orang wanita dewasa
Dari swalayan itu, Agus yang kini sudah ditangkap, bersama seorang supir, membawa tiga wanita itu ke GOR Bekasi di Jalan Ahmad Yani, dengan mobil.

Namun, sesampainya di GOR, hanya satu wanita yang ikut dengan Agus

BACA JUGA: Empat Tahun ABG Ditiduri Ayah Tiri

"Akhirnya, Agus dengan mobil pribadi, membawa Meliasa menuju Depok," ungkap Imam pula.

Lantas, pada Minggu (26/9) malam, Satpol PP Kota DKI Jakarta saat menggelar operasi gepeng, ternyata ikut menjaring Meliasa saat sedang mengemis di perempatan lampu merah arah DepokAgus sendiri juga ikut dijaring ketika sedang mengawasi korban mengemis.

"Saat terjaring operasi Satpol PP, akhirnya korban mengaku kalau dia diculik Agus dan disuruh mengemis," ungkap Imam.

Akhirnya, Agus yang ikut terjaring pun langsung diserahkan ke Polsek Cipayung, Jakarta TimurImam juga mengatakan, Agus adalah anggota sindikat penculikan anak, yang mengeksploitasi anak-anak sebagai pengemis dan pengamen jalananSebagai sasaran, pelaku mengincar keluarga dari golongan menengah ke bawahKarena perbuatannya itu, Agus bakal dikenakan pasal 328 KUHP dan Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara di atas lima tahun(dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Didor, Maling Kabel Cium Tanah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler