jpnn.com - PUTUSSIBAU- Panwaslu Kapuas Hulu telah menemukan dan menerima pengaduan 23 pelanggaran Pilkada di Kapuas. Pengaduan tersebut datang dari tim pasangan calon (Paslon) nomor urut satu maupun nomor urut dua.
"Pelanggaran ini sama-sama ada dilakukan baik oleh nomor satu maupun nomor dua. Intinya, kami siap menerima laporan setiap tim paslon, tapi harus disertai bukti-bukti," kata Seno Hartono, Ketua Panwaslu Kapuas Hulu, kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN).
BACA JUGA: Gara-gara Mutasi Pejabat, Nasib Pj Bupati di Ujung Tanduk
Dari laporan-laporan pelanggaran tersebut, kata Seno, ada belasan yang sedang dalam tahap proses pendalaman. Hanya saja, ia belum biasa merinci pelanggaran-pelanggaran tersebut. Dari belasan temuan dan laporan yang sedang diproses masih masuk ke tahap pengkajian dan pendalaman.
Berbagai temuan dan aduan pelanggaran, harus lengkap. Saksi harus lengkap dan lebih dari satu. Jangan sampai, lanjut dia, ketika membuat laporan dan Panwas memproses, saksinya kurang.
BACA JUGA: Situasi Panas! Massa Dua Pasangan Calon Blokade Jalan
Kalau Panwas meminta saksi lagi, dikhawatirkan waktu akan terbuang. Karena perkara pelanggaran Pilkada dibatasi waktu. "Makanya, laporan dan temuan harus ada bukti seperti saksi jangan kurang dari dua. Kemudian diharapkan ada foto, rekaman atau video," jelas Seno. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)
BACA JUGA: Berpotensi Ricuh, Rekap Suara Pilkada Tangsel Bakal Dijaga Ratusan Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy: Berani Melanggar Berarti Siap Disanksi
Redaktur : Tim Redaksi