jpnn.com - JAKARTA - Polri tidak hanya menyiapkan ratusan ribu personelnya untuk mengamankan pelaksanaan pilkada serentak 2017 di lapangan. Sebab, ada juga unit khusus di kepolisian yang memantau dunia maya terkait pelaksanaan pilkada.
Analis Kebijakan Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, polisi akan melakukan cyber patrol untuk memantau media sosial (medsos). Dari patroli di dunia maya itu polisi akan menyisir ujaran kebencian (hate speech).
BACA JUGA: Hmm.. Ada Makna Lain dalam Drama Pemeriksaan Jessica di Sidang
“Dalam cyber crime ada cyber patrol. Dia melihat akun-akun, content dalam medsos itu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).
Mantan juru bicara Polda Metro Jaya itu menambahkan, cara kerja satuan tugas cyber patrol Polri sudah canggih. Mereka memiliki counter opini untuk menyaring berita-berita negatif.
BACA JUGA: Plataran L’Harmonie Menjangan dan Raja Ampat Masuk 100 Top Destinasi Hijau Dunia
"Kita punya intelijen media, semua pemberitaan bisa dikategorikan. Yang lagi marak siapa dibahas tokohnya, temanya. Hate speech-nya siapa saja yang muncul, kita bisa kategorikan. Bisa dilihat sumber, siapa, inisialnya," jelas Rikwanto.
Setelah mengantongi data yang cukup tentang penyebar ujaran kebencian, Polri baru bertindak. "Kita akan cari alamat, baru pakai pasukan, reserse," tuturnya.
BACA JUGA: KPK Tidak Tahu Apa Alasan Wapres JK Besuk Irman
Karenanya, Rikwanto mengimbau semua pihak tidak asal beropini atau menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Sebab, ada ancaman hukuman enam tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jangan sampai pilkada dikoyak kepentingan kelompok sesaat. Kalau black campaign, dia kena KUHP dan ITE. Kalau sudah disebarkan ke sosmed, dikenai UU ITE Pasal 28 juncto 45, ancamannya enam tahun," tuturnya.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, tindakan yang tergolong tindak pidana di dunia maya antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, menghasut,hingga penyebaran berita bohong. Semua tindakan itu berpotensi berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial.(dna/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Ternyata Menyimak Pengakuan Jessica soal Ulah Pak Krishna
Redaktur : Tim Redaksi