Waspada Surat Tilang ETLE Palsu, Ini Ciri-Ciri yang Asli

Jumat, 29 September 2023 – 17:55 WIB
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar M Pratama Adhyasastra. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Pengiriman surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dimanfaatkan sebagian oknum untuk melakukan aksi kejahatan.

Salah satunya dimanfaatkan oleh pria berinisial ES warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

BACA JUGA: Mau Beli Mobil Bekas? Cek Dahulu Status ETLE, Biar Enggak Rugi

Dalam menjalankan aksinya, ES melakukan penipuan mengatasnamakan kepolisian dengan modus mengirimkan APK surat tilang.

Korban yang tak sengaja mengklik link APK tersebut seketika langsung disadap oleh pelaku.

BACA JUGA: Sesuai Arahan Kapolri Polri Memberlakukan Tilang Manual di Wilayah tak Terjangkau ETLE

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 miliar.

Pelaku saat ini sudah ditangkap oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar M Pratama Adhyasastra menyampaikan bahwa untuk surat tilang ETLE tidak pernah  dikirim melalui APK link.

"Surat tilang itu dikirim melalui pos, tidak pernah dikirim melalui link apapun, dan itu hanya sebetas surat konfirmasi saja bahwa yang bersangkutan kena tilang," sampai Pratama, Jumat (29/9).

Kata Pratama, bagi yang mendapatkan surat tilang, harus orang yang bersangkutan mengurus segala sesuatunya.

"Ketika surat tilang dikirim ke alamat, yang bersangkutan disuruh datang langsung ke front office, di front office petugas akan menanyakan data identitas, dan ini tidak bisa diwakili, berbeda dengan tilang manual yang bisa diwakilkan," kata Pratama.

Setelah dari front office jelas Pratama, yang bersangkutan akan membayar melalui BRI Virtual Acount (BRIVA).

"Nah setelah itu yang bersangkutan datang ke petugas Subdit Gakkum untuk menyerahkan bukti resi pembayaran," jelas Pratama.

"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan mengklik surat apapun, kalau misalkan ragu tanyakan saja ke petugas, apalagi kalau yang bersangkutan merasa tidak melanggar," pungkas  Pratama. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler