jpnn.com - PURWOKERTO - Ini warning bagi para pria hidung belang yang sering berkunjung ke lokalisasi Gang Sadar di Kecamatan Baturraden, Banyumas lebih berhati-hati. Sebab, tidak semua pekerja seks komersial (PSK) di Gang Sadar yang menderita penyakit infeksi menular seksual (IMS) bisa tertangani.
Ada kendala sehingga tidak semua PSK yang menderita IMS mendapat penanganan medis. Berdasarkan data dari Puskesmas II Baturraden, jumlah penderita IMS yang terdata hingga Agustus 2016 baru 76 orang. Angka tersebut cukup jauh bila dibandingkan dari jumlah penderita IMS sampai akhir 2015 yang mencapai 469 orang.
BACA JUGA: Temannya Begal Berilmu Kebal Ditemukan Tewas Mengambang
Dari jumlah itu, 98 persen dari 76 orang penderita IMS berasal dari PSK di Gang Sadar. Kepala Puskesmas II Baturraden, Baharudin SKM mengatakan, penurunan ini disebabkan kendala penanganan, salah satunya pendanaan.
Menurut dia, penanganan IMS tahun lalu didanai oleh Global Funding (GF). Lembaga inilah yang mendanai semua penanganan IMS secara terintegrasi.
BACA JUGA: Duh... LC Karaoke Masih Belia, Seperti Ini Penampakannya
“Bantuannya seperti pemberian dana untuk cek kesehatan kepada WPS (wanita pekerja seks, red) dan lainnya,” ujarnya seperti dikutip Radar Banyumas (Jawa Pos Group).
Dia mengaku tak mengetahui besaran dananya. Namun, dana itu mampu membiayai seluruh kegiatan pendeteksian IMS.
BACA JUGA: Suruh Istri Kalau Tidur Pakai Baju Sailor Moon, tapi...Sobek
Pola pendeteksian IMS ini dengan mendatangi secara langsung ke Lokalisasi Gang Sadar. “Gampangannya penanganan dengan jemput bola dengan langsung di cek satu persatu para WPS,” ujar Baharudin.
Menurut dia, dengan belum adanya dana dari GF maka penanganan IMS hanya mengandalkan pelayanan perawatan, dukungan dan pengobatan (PDP). Sementara untuk penanganan jemput bola sudah tidak bisa dilakukan.
“Paling tidak kita sudah berupaya. Minimal ada upaya promitif, dan preventif seperti sosialisasi kepada para WPS dan muncikari tentang bahaya IMS ini,”tandasnya.
Dia menambahkan, penanganan IMS sudah cukup terbantu dengan pelayanan PDP ini. Sebab, pelayanan PDP tidak berbiaya mahal karena cukup membayar retribusi pendaftaran yang hanya sebesar Rp 5 ribu.
“Kalau melihat perda, seharusnya dikenai biaya Rp 100 ribu. Murahnya biaya ini juga bentuk subsidi dari pendanaan dari pemerintah,” pungkasnya.(rez/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Pemekaran Kutai Utara Terhambat
Redaktur : Tim Redaksi