Waspadai Calo Dana Hibah

Sabtu, 02 April 2011 – 03:54 WIB

JAKARTA - Maraknya calo pemberian bantuan hibah atau bantuan sosial sudah sangat meresahkanUntuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau lembaga, organisasi kemasyarakatan (ormas) dan yayasan untuk tidak tertipu terhadap iming-iming dari calo atau perantara yang menjanjikan mendapatkan hibah atau bantuan sosial dari Pemprov DKI

BACA JUGA: Warga Tangsel Keluhkan Kenaikan Harga Raskin



Pasalnya, pengajuan hibah atau bantuan sosial sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No
23 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian dan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Hibah/Bantuan Sosial/Bantuan Keuangan.
 
Dalam Pergub tersebut, lembaga, ormas atau yayasan bisa langsung mengajukan permohonan bantuan hibah kepada instansi yang bersangkutan

BACA JUGA: Bocah Pemanjat Tower Dikirim ke RSPA

kemudian akan dilakukan peninjauan ke lapangan untuk mengetahui keberadaan lembaga/ormas/yayasan sebagai pengaju bantuan hibah
Setelah itu, akan diusulkan dalam pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI untuk disetujui oleh DPRD DKI

BACA JUGA: Foke Dinilai Minim Dukungan Pusat



Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, menyatakan pemberian bantuan hibah atau sosial kepada masyarakat, lembaga, yayasan dan ormas yang sama tidak bisa dianggarkan setiap tahunSetiap pengajuan bantuan hibah dan bantuan sosial juga tidak bisa diberikan begitu saja, karena harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Semuanya melalui peraturan yang adaKarena itu, saya imbau agar masyarakat jangan tertipu dengan iming-iming mendapatkan bantuan hibah dengan jalan pintas atau cepatIkuti proses dan mekanismenya,” kata Fadjar, Jumat (31/3).

Kepala Biro Pendidikan Mental (Dikmental) DKI Jakarta, Marullah mengatakan beberapa hari ini pihaknya menerima keluhan dari berbagai lembaga/ormas/yayasan yang menyatakan mereka telah mengajukan proposal permohonan bantuan hibah atau bantuan sosial kepada Pemprov DKI melalui oknum perantaraNamun hingga saat ini, mereka tidak mendapatkan hasil apa pun, padahal oknum tersebut telah mengiming-imingi janji bahwa proposal mereka pasti disetujui dan bantuan hibah pasti didapatkan.

“Banyak yang mengeluhKeluhannya mereka telah mengajukan permohonan bantuan hibah melalui oknum yang menyatakan dia mengenal orang dalam Pemprov DKI yang pasti akan meluluskan proposal merekaTetapi ternyata mereka tidak kunjung mendapat bantuan,” kata Marullah.

Karena itu, Marullah mengimbau lembaga/ormas/yayasan tidak menggunakan jasa perantara dalam setiap permohonan bantuan hibah atau bantuan sosial yang dialamatkan kepada Pemprov DKIMereka dapat menyampaikan surat permohonan langsung kepada Gubernur DK Jakarta sesuai kebutuhan yang diperlukan dan sesuai dengan aturan dalam Pergub No23 tahun 2010.

Seluruh permohonan masyarakat atau lembaga, yayasan dan ormas akan diteliti lebih lanjut secara administrasiDisusul dengan peninjauan lapangan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan untuk memastikan kebenaran keberadaan si pangaju bantuan hibah tersebut.

“Setelah itu akan kita masukkan dalam daftar penerima hibah yang dianggarkan dalam APBD DKI untuk mendapat persetujuan dari DPRD DKIJadi harus disetujui dulu oleh anggota dewan, baru bantuan hibah diberikanMekanisme seperti itu,” ujarnya.

Dia pun meminta masyarakat Jakarta, termasuk lembaga/ormas/yayasan untuk mewaspadai informasi dari pihak atau oknum yang menjanjikan dapat memberikan bantuan dan dari Pempro DKI JakartaPemprov DKI bersama masyarakat harus sedapat mungkin meminimalisir bahkan mengeliminir tindakan calo atau perantara bantuan hibah yang dapat merugikan warga yang membutuhkan bantuan

“Jangan sampai masyarakat tertipu dengan iming-iming dari para calo tersebutKarena biasanya, cukup banyak warga, lembaga, yayasan atau ormas yang mengambil jalan pintas melalui pihak atau oknum yang menawarkan jasanya dengan mengatasnamakan mengenal pejabat Pemprov DKIBanyak juga yang tertipu sehingga merugikan moril dan materil,” ungkapnya.

Ditegaskannya, semua proses pemberian bantuan hibah atau bantuan sosial dari awal hingga akhirnya sangat mudah dilakukan oleh masyarakat“Kalau pakai calo atau perantara, dikhawatirkan jumlah bantuan yang diberikan tidak sepenuhnya diterima pihak yang berhakMalah mempersulit proses yang sebenarnya gampang atau mudah,” tegasnya(wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Bekasi Stop Pemberian Izin Minimarket


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler