BACA JUGA: Pemudik Mulai Memadati Terminal-Stasiun
Untuk mencegahnya, Dishub menabuh genderang perang terhadap aktivitasnya
BACA JUGA: Kejati Jambi Usut Laporan Pemerasan Oknum Jaksa
Antara lain dengan mempersempit ruang gerak para calo yang berkeliaran di terminal-terminal di kota ini."Fasilitas dengan penambahan armada bus pada lebaran kali ini, sebagai bentuk untuk mempersemsit ruang gerak para calo," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Prijo Soebandiono, saat ditemui Bandung Ekspres. Selanjutnya, guna mengantisipasi lonjakang penumpang, Dishub menyediakan 1.494 lebih armada bus yang tersebar di dua terminal, yakni terminal Leuwipanjang dan Cicaheum
Di sisi lain dinilainya, kemunculan para calo salah satunya disebabkan perminataan dari masyarakat yang sangat tinggi untuk menggunakan angkutan bus
BACA JUGA: Desain Bandara Samarinda Sudah Kedaluwarsa
"Percaloan itu terjadi kalo permintaan tinggi, sementara persediaan kurang, tapi saat ini armada bus lebih dari permintaan," terangnyaSelain itu, langkah yang dilakukan Dishub untuk mengantisipasi menjamurnya para calo, mendirikan Posko Induk di Terminal LeuwipanjangPosko ini akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI (Kodim), guna memantau dan menertibkannya, sehingga terminal benar-benar bebas dari para calo.
"Ada 50 orang pejabat dan staf dibagi lima regu yang tugasnya memantau situasi dan perkembangan jumlah penumpang di dua terminal utama Leuwipanjang dan Cicaheum," paparnyaBukan hanya itu, katanya, pada H-8, di dua terminal utama akan ditempatkan petugas, personel gabungan dari berbagai unsur, di antaranya dari Polisi, TNI (Kodim), Patroli Garnisun, petugas kesehatan Dinkes, petugas Jasa Raharja, termasuk 66 petugas penguji Dishub.
Sedangkan soal penentuan tarif, menurutnya, untuk tarif Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provonsi (AKAP), Kota Bandung mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan, No1/2009. ”AKAP Kelas ekonomi berlaku tarif natas Atas Rp 139/Km/Pnp dan batas Bawah Rp Rp 86/Km/PnpSedangkan AKDP Kelas Ekonomi, tarifnya mengacu SK Gubernur No2/2009, yaitu Batas Atas Rp141,13/Km/Pnp dan Batas Bawah Rp 86,85/Km/Pnp,” jelasnya(iki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Keluarga Polisi Dibakar
Redaktur : Tim Redaksi