Waspadai Hakim Tipikor Merangkap Advokat

Minggu, 28 Juli 2013 – 20:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap ada sekitar 7 orang hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang punya kerja sampingan sebagai advokat.

Data ke 7 orang itu didapatkan ICW melalui melalui sejumlah website seperti di Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri, Media Massa dan mitra-mitra ICW di daerah.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Gabung Ribuan Petani Uber Tikus di Sawah

"Ada 7 hakim pengadilan Tipikor yang saat ini bisa dibilang nyambi menjadi advokat. Ini perlu diwaspadai, jangan sampai hakim Tipikor menjadi mafia atau calo peradilan," papar Koordinator Divisi Hukum dan monitoring ICW, Emerson Yuntho di kantornya, Kalibata, Jakarta, Minggu (28/7).

Namun sayangnya, Emerson tidak mengungkap lebih detil mengenai 7 nama hakim yang nyambi kerja itu. "Ada persoalan integritas diduga terima uang suap dan masih nyambi sebagai advokat. Harus diwaspadai, jangan sampai hakim tipikor jadi calo perkara," tegas Emerson.

BACA JUGA: Ratifikasi FCTC tak Sesuai Kondisi Indonesia

Selain itu, dia mendesak Mahkamah Agung (MA) melakukan moratorium atau penghentian sementara penerimaan hakim Tipikor. Menurut dia, masih banyak kinerja hakim yang belum maksimal mengurusi perkara tindak korupsi. Bahkan, mayoritas terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman ringan. "Stop dulu penerimaan hakim tipikor untuk saat ini," pintanya.

Sepanjang tahun 2012 hingga saat ini, kata Emerson, pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia terdapat 143 kasus korupsi yang dimana terdakwanya masih divonis bebas. "Vonis kurang dari 1 tahun sebanyak 185 kasus, dan hanya 35 perkara yang divonis selama 5 sampai 10 tahun. Ini artinya, vonis yang dijatuhkan masih ringan," bebernya.

BACA JUGA: Politisi PKS Anggap SBY tak Bersuara

Makannya, ICW minta MA untuk meninjau ulang keberadaan Pengadilan Tipikor agar tidak mencoreng hukum di Indonesia. "Ada semacam penghentian sementara proses rekrutmen sebelum adanya evaluasi secara keseluruhan. Bisa jadi hakim-hakim yang sekarang malah akan menjadi duri dalam daging di pengadilan Tipikor," tutup Emerson. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tunggu Data Pembanding Jenazah Imigran Gelap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler