jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Al-Azhar Jimly Asshiddiqie mengingatkan masyarakat agar mengawasi kampanye terselubung di masjid maupun perkantoran. Ini disampaikan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu saat menghadiri tablig akbar di Masjid Agung, Al-Azhar di Jakarta, Minggu, (30/3).
"Penting sekali kita harus mengingatkan bahwa di UU mesjid dan rumah ibadah atopun kantor pemerintahan tidak boleh dijadikan ajang untuk kampamye apalagi sekarang masih musim kampanye sampai tanggal 5," ujar Jimly.
BACA JUGA: Titiik Api di Riau Tinggal Satu
Menurut, larangan kampanye di rumah ibadah itu sudah terdapat dalam aturan perundang-undangan. Oleh karena itu terdapat ancaman pidana jika ada yang melanggarnya. Kampanye sendiri, kata dia, terdapat tiga kategori yaitu kampanye positif, negatif, dan kampanye hitam.
Kampanye positif, kata dia, seperti menganjurkan orang untuk memilih partai tertentu atau peserta tertentu. Eksplisit menyebut nama tertentu, sambungnya, tidak boleh dilakukan. Yang paling berbahaya adalah, kata dia, kampanye hitam. Yaitu dengan menjelek-jelekan pribadi seseorang tanpa fakta.
BACA JUGA: Sarankan Puan Lebih Cerdas Kampanyekan PDIP
"Apapun jenis kampanyenya itu tidak boleh dilakukan di tempat ibadah dan perkantoran," tandas Jimly. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Caleg Berharap Hasil Pemilu Luar Negeri tak Bocor
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Temui Kendala Penyelidikan Korupsi Haji
Redaktur : Tim Redaksi