jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perdagangan Kota Surabaya bakal memantau SPBU menjelang arus mudik lebaran.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya SPBU nakal saat konsumen mengisi bahan bakar.
BACA JUGA: Perbaikan Jalur Tol Cipali KM 92,400 Dikebut, Ditarget H-15 Lebaran
Kasi Pelayanan Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Jawa Timur, Mochamad Soeltoni mengatakan, saat arus mudik jumlah pelanggan SPBU akan meningkat.
Karena itu, kemungkinan adanya SPBU nakal terhadap pelanggan bisa saja terjadi.
BACA JUGA: Kebut Empat Fly Over agar Bisa Dilintasi Pemudik
”Misal dengan mengakali tera ukur. Sehingga antara harga dan bahan bakar yang dikeluarkan tak sesuai,” ujarnya seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Rabu (7/6).
Karena itu, saat ini pihaknya sudah melakukan pemantauan. Total, ada 10 titik SPBU yang menjadi fokus.
BACA JUGA: Puncak Arus Mudik Diperkirakan Dua Gelombang
Soeltoni menjelaskan, 10 titik tersebut merupakan SPBU yang berada di jalur mudik.
Seperti dari Surabaya menuju Sidoarjo, ataupun dari Surabaya menuju Gresik.
”Seperti di Jalan Raya Darmo hingga keluar ke Jalan Ahmad Yani. Juga di kawasan Jalan Kalianak menuju ke Gresik,” bebernya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan pemantauan.
Tim tersebut terdiri dari lima petugas Dinas Perdagangan.
Nantinya, pemantauan secara intensif akan dilakukan selama 10 hari sebelum hari raya Idhul Fitri. Pasalnya, saat itu para pemudik sudah mulai ramai.
”Nanti kita akan sidak 10 SPBU yang akan dilewati pemudik. Kami akan pantau terus bagaimana pelayanan dan aktivitasnya. Sehingga dengan begitu tidak ada oknum pegawai SPBU yang melakukan kecurangan selama arus mudik berlangsung,” ungkap Soeltoni.
Dalam sidak tersebut, lanjutnya, pihak Dinas Perdagangan akan memeriksa alat ukur SPBU. ”Dalam sidak, tim akan dilengkapi alat ukur ketepatan BBM,” kata Soeltoni.
Selain itu, tim tersebut juga bakal memeriksa ketersedian bahan bakar untuk memenuhi kebutuhan konsumen selama arus mudik.
Meski bakal menerjunkan tim, Soeltoni masih berharap bantuan dari warga. Ia ingin warga tanggap jika ada kejanggalan di SPBU.
Nantinya, SPBU yang terbukti melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi. Sanksi dilakukan secara bertahap, yakni diawali dengan peringatan, hingga ancaman penutupan usaha.
”Hal itu sesuai dengan UndangUndang Metrologi Nomor 2 Tahun 1981 dan UndangUndang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya. (gus/nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalur Tol di Pekalongan Masih Berupa Tanah Merah
Redaktur : Tim Redaksi