Waspadai Surat Keterangan Pengganti E-KTP Palsu

Sabtu, 11 Februari 2017 – 00:54 WIB
Warga melihat DPT di depan TPS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang tetap menjamin masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan hak suaranya.

Syaratnya, dapat menunjukkan e-KTP atau surat keterangan sebagai bukti sudah melakukan perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dispendukcapil.

BACA JUGA: Jago Golkar Terbukti Sukses Mendongkrak Ekonomi Takalar

Di satu sisi, hal ini terbilang positif untuk menjamin hak politik warga. Namun, di lain pihak, ancaman ‘permainan’ hak pilih bisa saja terjadi. Sebab surat keterangan perekaman E-KTP bisa saja dipalsukan.

Terkait hal ini, Pengamat Politik Dr. Ahmad Atang mengatakan, validasi data pemilih memang kerap menjadi persoalan dalam momentum pemilihan umum dari tahun ke tahun.

BACA JUGA: Amali: E-KTP Palsu dari Kamboja Tidak Terkait Pilkada

Menurutnya, pemakaian surat keterangan dari Dispendukcapil sangat rawan untuk disalahgunakan dalam urusan Pilkada.

Sebab bisa jadi surat itu dipalsukan. “Kebijakan ini memang baik untuk menghormati hak politik warga yang memang sudah memenuhi syarat untuk memberikan suara. Tetapi jangan sampai ini kemudian justru menciderai proses demokrasi,” ujar akademisi Universitas Muhammadiyah Kupang ini.

BACA JUGA: KPK: Jangan Pilih Calon Pemimpin Berkasus Hukum

Selain pemalsuan surat keterangan, Ahmad mengkuatirkan surat keterangan yang dikeluarkan Dispendukcapil justru tidak berproses dari bawah.

Dalam artian, tidak berproses layaknya pengurusan e-KTP, mulai dari RT/RW, kelurahan, kecamatan dan seterusnya.

Tetapi dikeluarkan hanya karena kebutuhan Pemilukada. “Kalaupun surat keterangan itu bisa dipakai untuk mencoblos, maka proses penerbitannya harus benar-benar jujur. Betul-betul karena yang bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP. Jangan sampai asal dikeluarkan hanya karena urusan pilkada,” katanya.

Ahmad menambahkan, sesuai ketentuan, penerima surat keterangan juga hanya dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai domisili.

Oleh karena itu, selain peran pengawas pemilu, Ahmad mengatakan, masyarakat juga harus berperan aktif untuk mengawal seluruh tahapan pemungutan suara.

“Warga yang paling tahu tetangga atau orang-orang sekitarnya, bukan pengawas pemilu. Karena itu, bila kita ingin agar Pilkada berproses secara jujur dan bersih, maka kita sebagai masyarakat harus ambil bagian dalam tugas pengawasan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, David Mangngi kepada wartawan, Selasa (7/2) mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan sekira 10 ribu surat keterangan pengganti elektronik KTP (e-KTP).

Surat keterangan ini dikeluarkan karena stok blangko e-KTP habis. Dirinya juga membenarkan surat keterangan ini antara lain bisa digunakan untuk kepentingan Pilkada Kota Kupang.

Hal ini dibenarkan pula oleh anggota KPU Kota Kupang, Fredrik Lodowyk. Dirinya mengatakan, ada tiga kategori pemilih yakni sesuai DPT, pemilih yang pindah domisili dan yang menggunakan surat keterangan dari Dispendukcapil yang akan masuk dalam pemilih tambahan.

Karena itu, Fredrik juga membenarkan warga yang mendapat surat keterangan dari Dispendukcapil bisa menggunakan untuk mencoblos namun hanya bisa digunakan di TPS sesuai alamat di surat keterangan dari Dispendukcapil. (r2/ito)

BACA ARTIKEL LAINNYA... e-KTP dari Kamboja Menggangu Pelaksanaan Pilkada


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler