jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penawaran produk maupun kegiatan usaha seperti investasi bodong dari 57 entitas.
Ke-57 entitas terdiri atas 33 entitas di bidang foreign exchange (forex) dan futures trading, sembilan entitas di bidang cryptocurrency, delapan entitas di bidang multilevel marketing (MLM), serta tujuh entitas di bidang lainnya.
BACA JUGA: Indonesia-Selandia Baru Tingkatkan Kerja Sama Pariwisata
Entitas-entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan, satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut.
BACA JUGA: Bangun Pabrik di Arab Saudi, Kimia Farma Investasi Rp 1,3 T
”Berdasar aturan hukum yang berlaku, entitas-entitas itu harus menghentikan kegiatannya,” kata Tongam, Rabu (7/3).
Satgas Waspada Investasi juga mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dengan penawaran investasi dari tiga entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya.
BACA JUGA: Tantangan Target Investasi Rp 130 Triliun pada Tahun Politik
Yaitu, PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group, dan UN Swissindo.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi mengumumkan bahwa kegiatan ketiga entitas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, para entitas itu masih beroperasi sampai sekarang. Tongam menambahkan, masyarakat harus selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.
”Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” kata Tongam.
Peran serta masyarakat sangat diperlukan. Terutama dengan tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut serta segera melapor apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
Sebab, penanganan Satgas Waspada Investasi tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan pengaduan.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat perlu memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut.
Apakah memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Juga, apakah praktik bisnisnya sesuai dengan izin yang dikantongi atau tidak.
Masyarakat pun perlu memastikan, apakah terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id,” kata Tongam. (rin/c25/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kennedy: Banyak Perusahaan Tiongkok Niat Pindah ke Batam
Redaktur & Reporter : Ragil