jpnn.com, BERAU - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau mewaspadai peredaran vapor yang sudah dicampur dengan narkotika.
Adapun cairan yang mengandung narkotika adalah zat 5-fluoro.
BACA JUGA: Mengaku Kebobolan, Buwas: Pengiriman Sebelumnya Lebih Besar
Zat itu masuk dalam golongan narkotika golongan I nomor 95 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“BNK paling memberi sosialisasi. Harapannya masyarakat tahu bagaimana cara pelaku mengedarkan barang terlarang itu. Harapannya masyarakat bisa memahami dan selalu berkoodinasi dengan BNK, maupun pihak kepolisian jika di lingkungan sekitarnya ada yang mencurigakan,” ungkap Kepala BNK Berau Agus Tantomo, Sabtu (5/8).
BACA JUGA: Pilot Ditangkap Sebelum Terbangkan Pesawat, Ayo Tebak Maskapainya Apa?
Agus berjanji melakukan pengawasan, khususnya di setiap toko yang menjual cairan rokok elektrik.
“Bisa aja nanti kami akan kerja sama dengan kepolisian untuk memeriksa, sekaligus memastikan bahwa barangnya didatangkan oleh distribusi resmi,” ujarnya.
BACA JUGA: Warga Negara Selandia Baru Diciduk Polisi
Terpisah, Kapolres Berau AKBP Andy Ervyn mengatakan, pihaknya akan lebih mengetatkan fungsi intelijen untuk mencari tahu rantai penyaluran cairan vapor itu.
“Di sini peran masyarakat sangat besar. Biasanya kan kalau yang seperti itu harganya lebih tinggi dari biasanya. Kalau memang menemukan jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami,” ujar Ervyn.
Pihaknya pun tidak akan segan menindak siapa saja yang bertindak melanggar hukum.
“Tentu akan kami tindak sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (sam/app)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buwas: Kalau Clear Pengedar, Arahkan Peluru ke Dadanya!
Redaktur & Reporter : Ragil