jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (9/6).
Dalam pledoi, Wawan membenarkan bahwa mantan Ketua MK Akil Mochtar merekomendasikan agar Bambang Widjojanto menjadi pengacara pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno. Akil menyampaikan itu lantaran Wawan menanyakan pengacara yang bagus untuk menghadapi persidangan.
BACA JUGA: Alihkan Kasus Babinsa, Pertemuan Trimedya Dipolitisasi
"Saya menghubungi Bambang Widjojanto dan Bambang memberikan nomor stafnya. Namun staf Bambang mengatakan bahwa dia tidak bisa menjadi pengacara karena tengah ikut seleksi pimpinan KPK," kata Wawan.
Oleh karena itu, Wawan menghubungi Akil untuk menanyakan siapa pengacara yang bagus untuk menghadapi sengketa Pilgub Banten di MK.
BACA JUGA: IPW Sayangkan Pertemuan Kalemdikpol dengan Timses Jokowi
"Saya bicara lagi dengan Akil, dia berikan Andi Asrun. Saya minta dia (Andi Asrun) dan dia menyanggupinya," tandas Wawan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Presiden Lantik Lukman Hakim Saifuddin jadi Menteri Agama
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi