jpnn.com, PALEMBANG - Menggunakan mobil Toyota Ayla, Ahmad Khuzairi (29), Hendra Saputra (20), dan Rahmat, nekat memberhentikan sebuah truk tangki berisikan CPO (minyak sawit).
Ketiga penjahat yang berpura-pura sebagai polisi itu menodong sopir truk milik perusahaan swasta itu dan meminta sejumlah uang.
BACA JUGA: Usai Membunuh Gadis Cantik Ini, Rendy Sempat Beri Hadiah kepada Ibunya
Perisitiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan IT II Palembang.
Kapolsek IT II Palembang, Kompol Yuliansyah mengatakan dua dari tiga pelaku sudah diamankan, sementara Rahmat yang menjadi otak kejahatan masih dalam pengejaran atau berstatus DPO.
BACA JUGA: Terekam CCTV Rumah Sakit, 2 Mahasiswa tak Bisa Mengelak Lagi, Astaga!
Kompol Yuliansyah menjelaskan kronologi kejadian. Bermula saat korban Wawan (55), sopir yang membawa truk tangki berisikan CPO dari Pendopo Kabupaten PALI tujuan Palembang.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku mengadang laju sopir truk dengan menggunakan mobil Ayla warna putih.
BACA JUGA: Ayla Ringsek Dihantam Truk, Korban Sulit Dievakuasi, Begini Penampakannya
Para pelaku menemui korban dengan mengaku polisi. Wawan yang takut langsung lari ke pos Satpam PT Andovelin Rajarja untuk meminta tolong.
Melihat korban melarikan diri lantas para pelaku mengejar, bahkan pelaku Rahmat (DPO) menunjukan KTA Polisi kepada korban dan satpam.
Melihat KTA polisi, satpam pun menyerahkan korban kepada pelaku, kemudian korban dibawa oleh ketiganya berkeliling.
“Saat korban diajak keliling dengan tangan diikat lakban dan mata ditutup, para pelaku kemudian memaksa meminta uang Rp 5 juta kepada korban, tetapi korban hanya bisa memberi Rp 2 juta,” jelas dia, Selasa (28/9).
Usai mendapatkan uang, para pelaku lantas menurunkan korban di kawasan kantor Wali Kota Prabumulih.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka Khuzairi mengaku cuma ikut karena diajak Rahmad,” ungkap dia.
Khuzairi mengatakan bahwa Rahmat merupakan pecatan polisi.
“Tidak tahu pastinya, tetapi salah satu pelaku mengaku Rahmat pecatan polisi, tetapi ada KTA-nya sehingga mereka percaya, yang merencanakan semua ini adalah Rahmat,” ungkap Kompol Yuliansyah.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (*/palpos.id)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Sayuran jadi Polisi Gadungan, Mengaku Perwira Berpangkat Ipda, Peras Korban Puluhan JutaÂ
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha