Wayan Koster Beber 5 Alasan Produksi Arak Gula di Karangasem Harus Ditutup

Senin, 21 Februari 2022 – 12:30 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, AMLAPURA - Gubernur Bali Wayan Koster membeber lima alasan yang mendasari mengapa produksi arak gula di Kabupaten Karangasem harus ditutup. 

Wayan Koster menyampaikan hal tersebut saat menyosialisasikan Pergub Bali No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, di Amlapura, Karangasem, Minggu (20/2).

BACA JUGA: Wayan Koster Ditelepon Dirut Garuda Soal Rencana Pembukaan Rute Sydney - Denpasar

Dia menyebut alasan pertama ialah produksi arak gula mengancam tradisi dan kelestarian minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan bahan baku lokal. 

Kedua, mengancam kesejahteraan para petani dan perajin arak, karena merugikan harga pasar. 

BACA JUGA: Mudah Sekali AT Membobol ATM Rp 2,4 Miliar, ke Bali Sewa Helikopter, Sontoloyo!

Ketiga, mematikan cita rasa dan branding arak Bali.

Keempat, membahayakan kesehatan masyarakat, karena di dalam destilasi arak gula mengandung ragi sintetis yang terbuat dari bahan kimia. 

BACA JUGA: Diapresiasi Mendagri, Begini Langkah Gubernur Bali Tingkatkan Vaksinasi dan Ekonomi

Yang terakhir atau kelima bertentangan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020.

"Jangan biarkan begini-begini, apa tega kita merusak warisan leluhur kita? Apa tega kita merusak produksi tradisional arak kita yang sudah dilakukan secara turun-temurun dan memberikan cita rasa yang luar biasa sampai dikenal? Jangan hanya untuk mencari keuntungan, namun membahayakan nyawa orang lain," ucap Wayan Koster.

Dia memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali serta Kabupaten Karangasem untuk menutup produksi arak gula. Sebab, produksi arak gula itu makin menjamur di Kabupaten Karangasem.

"Sekali lagi, jangan takut karena kita harus melindungi yang besar dan yang lebih mulia. Jadi, saya datang ke sini, karena saya dengar para produksi arak gula itu tetap melakukan pelanggaran," kata Koster. 

Selain itu, Koster juga terus berupaya mengembangkan potensi arak Bali dari hulu sampai hilir.

Hal itu dimulai dengan cara melestarikan kembali pohon jaka, kelapa, ental. 

Pohon-pohon ini mampu menghasilkan minuman arak ternama di Bali.

Di hilirnya, lanjut Koster, pihaknya telah berhasil mengajak Group Marriott Hotel untuk memanfaatkan arak Bali sebagai minuman sajian di 23 hotel yang ada di Pulau Dewata, sesuai dengan Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster juga memfasilitasi peralatan destilasi kepada lima kelompok perajin arak Bali di Karangasem.

Bupati Karangsem Gede Dana menyampaikan Karangasem merupakan kabupaten yang memiliki berbagai potensi unggulan.

Salah satunya, kata dia, minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang dikenal dengan nama arak Bali.

Menurutnya, potensi arak sangat besar di Kabupaten Karangasem. 

Sebab, didukung oleh petani arak di Kabupaten Karangasem yang berjumlah 1.798 orang. 

Jumlah itu tersebar di enam Kecamatan dengan memanfaatkan bahan baku lokal seperti nira (aren/jaka, kelapa, mete dan rontal-red).

Dalam upaya pengimplementasian Pergub 1 Tahun 2020, Pemkab Karangasem melalui Tim Terpadu Kabupaten bersinergi dengan Tim Terpadu Provinsi telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang menggunakan bahan baku di luar ketentuan pada peraturan tersebut.

"Kami sudah berkali-kali memarahi, namun tetap saja mereka memproduksi. Saya sempat berpikir apakah boleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP kami minta bertugas menjaga di pintu ke luar menuju kabupaten/kota di Bali dan kami setop kendaraan yang membawa jeriken arak berbahan baku gula ini?" ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler