jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengambil tindakan tegas terhadap kasus pemukulan yang dilakukan oknum kepala bidang (kabid) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terhadap salah satu pegawai kontrak yang merupakan staf pelaku.
Dia menegaskan telah mencopot oknum pejabat Badan Kesbangpol Bali tersebut dari jabatannya.
BACA JUGA: Iptu YW Ditahan Propam Gegara Terlibat Pemukulan Karyawan J&T di Papua
"Kabidnya sudah dicopot," tegas Koste usai menghadiri Rapat Paripurna ke-31 DPRD Provinsi Bali, Kamis (20/7).
Koster mengatakan oknum pejabat di Kesbangpol Bali untuk sementara dinonjobkan.
BACA JUGA: Anak Perwira Tinggi Polri Diduga Melakukan Pemukulan di PTIK, Polres Metro Jaksel Olah TKP
Terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Bali I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan kejadian pemukulan oleh oknum salah satu kabidnya tersebut pada Senin (17/7) itu diduga karena salah paham yang menimbulkan emosi sesaat.
"Saat kejadian, saya kebetulan sedang mengikuti sidang di DPRD Bali," ungkapnya.
Ngurah Wiryanata mengaku pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi pascakejadian tersebut.
"Namun hak dia (korban) untuk tetap melanjutkan proses hukum," tegasnya.
Akibat kejadian pemukulan tersebut, korban sempat mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit Mata Bali Mandara.
Kasusnya kini juga ditangani di Polsek Denpasar Timur dan sampai saat ini proses hukum masih berlanjut.
"Sebagai pribadi dan sebagai lembaga, kami tetap mengedepankan asas mediasi dan kekeluargaan dalam penyelesaiannya. Kalau bisa selesai secara damai," ujar Ngurah Wiryanata.
Namun, lanjut dia, jika korban beserta keluarga tidak bersedia damai atau lain sebagainya, pihaknya menghormati hak mereka untuk menempuh proses hukum.
Kamis (20/7) siang juga telah dilakukan rapat bersama Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) membahas kasus pemukulan dengan pelaku oknum pejabat di Kesbangpol Bali.
"Nanti Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) akan membuat rilis dan sekaligus mengumumkan sanksinya supaya saya tidak melampaui kewenangan. Yang jelas hukuman disiplin sesuai aturan akan dilaksanakan," imbuhnya.
Ngurah Wiryanata mengatakan dari pihak BKD Bali yang sekaligus nanti menyerahkan surat keputusan terkait hukuman disiplin yang akan dijatuhkan pada oknum kabid Kesbangpol Bali tersebut.
"Itu kewenangan BKD sebagai pembina kepegawaian," pungkasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi