jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan wejangan kepada 1.521 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Keuangan. Dia mengingatkan CPNS harus menanamkan lima nilai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Kemenkeu bagian dari bendahara negara RI. Kalian mulai dengan pakta integritas itu, semacam tekat dan janji kalian menjadi bagian Kemenkeu, yang akan bekerja secara jujur dan profesional untuk tetap setiap pada Pancasila," kata Sri Mulyani dalam Orientasi Pegawai Baru CPNS di Jakarta, Rabu (17/2).
BACA JUGA: Sri Mulyani Yakin Pertumbuhan Ekonomi 2021 di Titik Lima Persen
Sri Mulyani menyebutkan nilai Kemenkeu yang pertama adalah integritas seperti tidak korupsi hingga memiliki pendirian dan benteng untuk menjalankan tugas dengan baik.
Hal itu harus dilakukan mengingat integritas merupakan aspek yang sulit untuk ditanamkan.
BACA JUGA: Pengakuan Sri Mulyani soal Banyak Investor Global Tertarik Pada LPI
"Akan banyak godaan mulai dari pertemanan, kompromi, hingga sogokan," papar dia.
Nilai Kemenkeu yang kedua, lanjut Sri Mulyani, ialah profesionalitas, yakni dapat dijalankan jika mempunyai kompetensi dan pengetahuan. Maka CPNS harus terus diperdalam untuk mampu memperkaya ahli bidangnya masing-masing.
BACA JUGA: Sri Mulyani Rincikan Fokus Anggaran PEN 2021, Nyaris Rp700 Triliun
Nilai ketiga adalah sinergi yakni mampu bekerja sama dengan baik antarinstansi meskipun ditempatkan di direktorat berbeda.
Nilai keempat Kemenkeu adalah pelayanan yakni bertanggung jawab untuk melayani masyarakat secara baik dan setiap menerima masukan.
"Nilai kelima Kemenkeu adalah kesempurnaan. Jadi, jajaran CPNS Kemenkeu pahami lima nilai ini pada saat anda memulai status Anda sebagai keluarga besar bendahara negara," tegasnya.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto merinci 1.521 CPNS Kemenkeu terdiri atas 88 orang hasil seleksi umum pada 2019 dan 1.433 orang lulusan PKN STAN 2020.
Ia mengatakan sebanyak 16 orang akan ditempatkan di Sekretariat Jenderal Kemenkeu, 20 di Ditjen Anggaran, 525 di Ditjen Pajak, 327 di Ditjen Bea dan Cukai, 512 di Ditjen Perbendaharaan Negara, dan 83 di DJKN, 2 di DJPK.
Kemudian, sembilan orang di DJPPR, 11 orang di Inspektorat Jenderal, sembilan orang di Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan tujuh orang di DPPK.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia