jpnn.com - BANYUWANGI - Tiga pemuda asal Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi, ditangkap oleh anggota polsek setempat di tempat terpisah kemarin (11/6). Ketiganya diduga telah memaksa tiga siswi SMP meminum minuman keras (miras) dan pesta seks di rumah kosong di Dusun Pekiringan, Desa Sumbersari.
Tiga pemuda yang kini dijebloskan ke ruang tahanan polsek sambil diperiksa itu adalah Dedy Kurdubi, 22; Ari Wibowo, 28; dan RZ, 16. "Tiga pemuda tersebut baru kami tangkap,'' kata Kapolsek Srono AKP Ali Masduki yang diwakili Kanitreskrim Ipda Kariyadi kemarin. Diduga, pesta miras dan seks itu terjadi pada Jumat (5/6) di rumah kosong milik orang tua Ari Wibowo. ''Awalnya, tiga pemuda tersebut pesta miras jenis arak,'' terangnya.
BACA JUGA: Pencuri yang Tewas Itu sempat Diminta Dua Temannya agar Membunuh Sekuriti
Di tengah-tengah pesta miras itu, Wibowo meminta RZ memanggil PJ, 16; FT, 16; dan RH, 16, melalui telepon seluler (ponsel). ''Tiga cewek tersebut datang dan langsung diajak masuk ke rumah kosong,'' ungkapnya.
Di rumah kosong itu mereka ngobrol bersama. Selanjutnya, Wibowo memaksa tiga cewek yang masih berstatus pelajar SMP tersebut minum miras. ''Saat mabuk, tiga cewek itu digarap tiga tersangka,'' ungkapnya.
BACA JUGA: Pencuri Tewas Kena Sabetan Sangkur Sekuriti
Karena semalam tidak pulang, orang tua PJ melapor ke Polsek Srono bahwa putrinya tidak pulang. ''PJ baru pulang pada Sabtu (6/6),'' tuturnya.
Saat PJ pulang ke rumah, orang tuanya curiga. Setelah dipaksa, PJ akhirnya mengaku dipaksa meminum miras dan diperkosa. Atas laporan anaknya itu, pada Senin (8/6) orang tua PJ kembali melapor ke polsek. ''Tidak lama orang tua FT dan RH juga melapor,'' jelasnya.
BACA JUGA: Kasus Tenggiling Segera Dilimpahkan ke Belawan
Tiga pemuda akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. ''Setelah bukti dikumpulkan, tersangka kami tangkap,'' ujarnya. Sebagai barang bukti (BB), polisi menyita pakaian dalam korban, sprei, dan botol bekas miras. (ddy/abi/any/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Solid AG Tersangka Pencabulan Bocah, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polisi
Redaktur : Tim Redaksi