Wendi Divonis 3,5 Tahun Penjara, PH: Putusan Itu Mengecewakan, Klien Saya Sudah Menikahi Korban

Kamis, 10 September 2020 – 21:29 WIB
Wendi dan pacarnya LO saat menjalani prosesi akad nikah di ruangan PPA Polrestabes Palembang. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa kasus pencabulan Wendi Saputra (WS) divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Rabu (9/9).

Selain itu, Wendi juga harus membayar denda Rp 20 juta subsider 2 bulan.

BACA JUGA: Tiga Wanita Ini Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi di Penginapan Oh Ternyata

Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Eka Sulastri, SH sehari setelah sidang putusan.

Putusan itu dinilai cukup berat karena terdakwa telah menikahi LO yang menjadi korban pencabulan.

BACA JUGA: Mesin ATM Dibobol dengan Cara Mengelas, Kehabisan Bahan, Kawanan Pelaku Malah Melakukan Ini

“Kami sebenarnya kecewa, Wendi harus tetap menjalani hukuman. Seharusnya tidak begitu, karena Wendi telah bertanggung jawab dengan cara menikahi LO,” ujar Eka, Rabu (9/9).

Ia mengatakan LO kini statusnya sudah jadi istri sah Wendi. Tentunya, sang istri sangat mengharapkan bisa bersama dengan suaminya.

BACA JUGA: Wendi Saputra Terpaksa Nikahi Sang Pacar di Kantor Polisi

“LO sangat berharap Wendi bisa segera dibebaskan dari hukumannya. Namun dari persidangan, Wendi malah menerima putusan dari majelis hakim,” terangnya.

Diketahui Wendi dan LO merupakan warga Gandus Kota Palembang. Keduanya telah menjalani pernikahan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, pada Jumat (4/9/2020) lalu.

BACA JUGA: Gara-gara Tak Izin Nginap di Rumah Ortu, Mbak Citra Diamuk Sang Suami, Begini Jadinya

Wendi sendiri tersandung kasus pelecehan terhadap pacarnya tersebut. (jan)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler