Wewenang BPK Audit BPD Dipersoalkan

Kamis, 29 Januari 2009 – 17:45 WIB

JAKARTA – Gubernur se Indonesia akhirnya mempertanyakan legalitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Bank Pembangunan Daerah (BPD)“Jika dasar hukum yang digunakan untuk memeriksa BPD lantaran adanya uang pemerintah daerah di bank tersebut, maka alasan itu belum cukup kuat karena keikutsertaan modal pemda di BPD pada prinsipnya adalah harta daerah yang dipisahkan dan itu jumlahnya hanya sekitar 25 persen dari nilai saham BPD

BACA JUGA: Pemerintah Terbitkan Sukuk Ritel SR-001

Sisanya sekitar 75 persen berasal dari pihak ketiga.”

Pertanyaan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan rapat Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia dalam hal ini Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai memberikan pengarahan rapat APPSI, di Jakarta, Kamis (29/1)


Ditegaskan Gamawan Fauzi, jika pemeriksaan terhadap BPD dilakukan atas dasar BPD tersebut sebagai lembaga perbankan, maka dasar hukum yang digunakan hendaknya UU Perseroan

BACA JUGA: Harga Minyak Anjlok, APBN Tetap Surplus

"Jadi bukan karena wewenang BPK yang UU menugaskannya memeriksa keuangan daerah," imbuhnya.

Gamawan Fauzi juga menjelaskan beberapa hal penyebab sulitnya BPD berkembang di hampir semua daerah, terutama masih berlakunya paradigma bagi BPD yang melarang melakukan berbagai kegiatan untuk memacu pertumbuhan BPD


“Bank-bank komersial diperbolehkan untuk memberikan fee pada pihak ketiga, sementara BPD dilarang sama sekali

BACA JUGA: Depdagri Siapkan Pedoman Investasi Daerah

Padahal ditengah ketatnya kompetisi dunia perbankan, mestinya hal-hal teknis seperti pemberian fee pada pihak ketiga sepanjang mendatangkan manfaat besar bagi BPD hendaknya tidak perlu diperketat lagi,” saran Gamawan Fauzi(Fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 BPD Masuk Best Bank 2008


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler