JAKARTA -- PT PLN (Persero) membangun kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Perdamaian dengan Independent Power Producer (IPP)Penandatanganan Akta Perdamaian ini dalam rangka penyelesaian renegosiasi IPP anatara PT PLN (Persero) dengan para pengembang IPP
BACA JUGA: IHSG Terseret Penguatan Dow Jones
Penandatanganan Akta Perdamaian dilakukan di PLN Kantor Pusat Jakarta, Senin (6/12)
"Sehingga pembangunan pembangkit listrik dapat dilaksanakan untuk memenuhi kebijakan pemerintah dalam penyediaan tenaga listrik yang diperlukan oleh masyarakat," demikian penjelasan Agus Trimukti, dari Bagian Humas PLN yang diterima JPNN.
Beberapa pembangkit yang dilakukan penandatanganan pada acara ini adalah PLTP Patuha (3 x 60 MW), PLTP Sarulla (330 MW), PLTP Sibayak (2 x 5,65 MW), PLTA Poso (3 x 65 MW), PLTU Embalut (2 x 22,5 MW) dan PLTU Tawaeli (2 x 13,5 MW)
BACA JUGA: Tolak Suryani, Kukuhkan Yockie
"Dengan demikian, akan terjadi penambahan kapasitas pembangkit di Indonesia karena penyelesaian IPP yang mayoritas merupakan pembangkit listrik dengan energi terbarukan ini sebanyak + 790 MWBACA JUGA: Diminati, Penjualan Hatchback Yaris Meningkat
(*/sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Antimonopoli Bakal Dikritisi
Redaktur : Tim Redaksi