jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) KH Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab) mengatakan semua pihak harus memahami bahwa kewenangan Kejagung untuk ikut menangani atau menyelidiki korupsi tidak hanya diatur dalam undang-undang tentang Kejaksaan, tetpi juga diatur dalam undang-undang KPK.
Selain itu, undang-undang tindak pidana korupsi, undang-undang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, dan undang-undang TPPU.
BACA JUGA: Merasa Diperas, Eks Wabup Buton Selatan Mengadu ke Kejagung
"Jadi, kalau itu kemudian dipersoalkan dan digugat hanya dengan dalih agar supaya kewenangan-kewenangan ada pada lembaga terpisah, itu akan terjadi pelemahan terhadap kewenangan korps Adhiyaksa tersebut dan ini akan menjadi preseden buruk ke depan dalam penanganan korupsi," ujar Gus Aab, Sabtu (10/6).
Menurut Gus Aab, bisa jadi para koruptor yang sekarang sedang terbelit kasus di BUMN, berada di belakang gugatan itu.
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II, Kejagung Periksa 13 Saksi
Sebab, salah cara lepas dari Kejagung adalah melakukan judicial review agar Kejagung tak bisa mengurus korupsi ini
"Sehingga apa yang dilakukan itu sangatlah tidak tepat dalam penyelenggaraan negara yang bebas korupsi dan akan menjadi preseden buruk terhadap penindakan korupsi ke depan," ungkapnya.
Gus Aab menyebut pengajuan judicial review oleh beberapa advokat tersebut jelas akan merugikan upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Sebab, gugatan itu bakal melemahkan Kejagung dan kasus besar yang saat ini akan sulit diteruskan.
"Bagaimana kekuatan dari pada KPK itu menangani hal-hal besar sekaligus? Sementara tenaga yang dimilikinya juga sangat terbatas mengingat menjamurnya kasus-kasus yang ada di tanah air," kata Gus Aab.
Sebagaimana diketahui, pada saat Kejagung sedang giat mengusut kasus korupsi besar BUMN, sejumlah advokat tiba-tiba mengajukan judical review (uji materi) sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul