jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kominfo menyatakan, polemik konten GIF (graphics interchange format) porno via aplikasi chat WhatsApp telah selesai.
Kementerian yang dipimpin Rudiantara tersebut memutuskan tidak melaksanakan ancaman blokir terhadap aplikasi ciptaan Jan Koum dan Brian Acton itu.
BACA JUGA: 200 Pelajar Muhammadiyah Hapus Aplikasi WhatsApp di Ponsel
Meskipun demikian, kasus ini akan menjadi momentum untuk bersih-bersih konten terkait pornografi dan ketelanjangan.
Keputusan itu disampaikan Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di kantor Kemenkominfo kemarin (8/11).
BACA JUGA: Penting! Ini Pesan Bu Mensos soal Konten Porno di WhatsApp
Dia mengapresiasi WA maupun tenor yang dinilai memiliki itikad baik untuk bekerja sama dengan pemerintah.
’’Aplikasi Tenor yang tersambungkan dengan aplikasi WhatsApp, kalau kita mencari kata kunci yang dilarang, itu sudah tidak bisa lagi diakses,’’ terangnya.
BACA JUGA: PKS Dorong Polisi Jerat Pembuat Konten Porno di WhatsApp
Dalam ujicoba kemarin, kata-kata kunci yang berkaitan dengan pornografi dan ketelanjangan memang sudah tidak bisa diakses via WA. Baik yang berbahasa Inggris maupun Indonesia .
Termasuk di dalamnya kata kunci gay, homo, dan lesbian. ’’Bukan kita melarang konten gay dan lesbian, namun biasanya di konten-konten itu pasti ada pornografinya,’’ lanjut dia.
Karena itu, tenggat waktu 2x24 jam yang ditentukan oleh pemerintah sudah dipenuhi oleh WA. Dengan demikian, secara otomatis blokir tidak bisa diberlakukan terhadap WA.
Masyarakat bisa tetap menggunakan WA seperti biasa, namun jangan harap bisa mendapatkan konten GIF Porno.
Ke depan, lanjut Semuel, pihaknya akan bersih-bersih akses terhadap konten porno di dunia maya Indonesia. Kemenkominfo akan berbicara dengan sejumlah perwakilan platform aplikasi di dunia.
Sebagaimana WA, mereka akan diminta untuk ikut memblokir konten pornografi di masing-masing aplikasi.
’’Karena ternyata WA saja bisa melakukannya, dalam waktu kurang dari 48 jam,’’ tutur mantan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia itu.
Perusahaan macam Google, Twitter, dan platform lainnya akan diberi penjelasan mendetail tentang aturan-aturan yang berlaku di Indonesia.
’’Bagaimanapun, kalau mereka mau berbisnis di negara kita, maka harus tunduk pada aturan yang ada,’’ terangnya. meskipun, sebenarnya di internal masing-masing platform saat ini juga sedang bersih-bersih.
Dia mencontohkan Google. Pada mesin pencari itu, terdapat fitur safe search (pencarian aman). Fitur itu bisa diaktifkan secara personal.
Sesuai namanya, fitur tersebut secara otomatis akan memblokir akses pengguna terhadap konten-konten yang dinilai Google tidak pantas. Khususnya konten terkait pornografi dan ketelanjangan.
Semuel menyebut upaya tersebut tidak akan bisa 100 persen menghilangkan akses netizen Indonesia terhadap pornografi.
Namun, setidaknya, sasaran utama program tersebut, yakni anak-anak, bisa terjangkau. Peluang anak-anak untuk tidak sengaja membuka konten berbau pornografi dan ketelanjangan bakal semakin kecil.
Di sisi lain, bila ada individu-individu tertentu yang memang berniat mencari konten porno, pasti tetap akan menemukan caranya meski tidak lagi mudah.
’’Kalau orang-orang macam ini kan memang niatnya seperti itu, ya biarkan saja. Yang penting anak-anak diselamatkan dulu,’’ tambahnya.
Bagaimanapun, mustahil menghilangkan konten-konten yang melanggar UU 100 persen. Pemerintah juga tidak mungkin berlaku subversive dengan memblokir akses secara total karena melanggar hak kebebasan berekspresi. Jalan tengahnya adalah menganulir satu persatu setiap ada temuan kasus.
Karena itu, dia tetap meminta masyarakat untuk aktif mengadu setiap menemukan konten yang tidak pantas.
Bisa mengadu ke platform penyedia aplikasi atau ke Kominfo. Bila pihak penyedia aplikasi tidak kunjung merespons laporan, pemerintah yang akan turun tangan.
Di sisi lain, kemenkominfo akan terus menyisir semua konten pornografi yang ada di dunia maya. Bila kontennya berupa web, akan lebih mudah karena tinggal diblokir.
Namun, bila berupa aplikasi seperti media sosial atau mesin pencari, tentu harus ada pendekatan lain.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut mengapresiasi itikad baik WA memblokir konten pornonya. Juga langkah Kemenkominfo menutup konten-konten porno di dunia maya.
’’Sesuai Undang-Undang 35/2014, semua pihak wajib melindungi anak dari pornografi,’’ terang komisioner KPAI Ai Maryati nya kemarin.
Selama ini, paparan pornografi terhadap anak masih acapkali terjadi. Maka, ketika ada momentum, sudah selayaknya dimanfaatkan betul untuk mencegah anak Indonesia terpapar pornografi.
’’Kalau penutupan konten bisa dilakukan secara menyeluruh, akan sangat luar biasa dampaknya,’’ lanjut perempuan kelahiran Cianjur, Jabar, itu.
Perempuan 36 tahun itu mengingatkan, anak merupakan peniru yang ulung. Ketika dia emngamati sesuatu, akan mucul keinginan melakukan hal yang sama.
Pemerintah harus punya visualisasi yang efektif agar hal-hal negatif tidak mudah diakses oleh publik.
’’Dengan demikian, maka anak-anak akan mendapatkan pelindungan yang maksimal dari paparan pornografi,’’ tambahnya. (byu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir WhatsApp
Redaktur & Reporter : Soetomo