jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah pusat memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengusulkan kepada pemerintah pusat agar Kota Surabaya tidak masuk pemberlakuan PSBB Jawa-Bali.
BACA JUGA: PSBB Jawa Bali, Jadwal IIMS 2021 Diundur Lagi
Whisnu Sakti Buana di Surabaya, Kamis (7/1), mengatakan pihaknya keberatan adanya PSBB karena dalam beberapa hari ini ada penurunan angka kasus COVID-19, pascakenaikan angka di momen liburan Natal dan tahun baru (Nataru) beberapa waktu lalu.
"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi saya protes," kata Whisnu.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan, Kubu Habib Rizieq Keluhkan Pengetatan PSBB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumya menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2020 akan berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19. Dari 23 kabupaten/kota tersebut untuk Jatim, yakni Malang Raya dan Surabaya Raya.
Whisnu menjelaskan apabila dilakukan PSBB di Jatim, secara menyeluruh kabupaten/kota di Jatim juga harus menerapkan, itu yang akan disepakati oleh semua pihak.
BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Hadirkan 4 Saksi, Ada Nama Rhoma Irama
Namun, jika peraturan ini parsial justru di wilayah yang cenderung membaik beberapa hari ini, kemudian diterapkan aturan tersebut, yang dikhawatirkan adalah banyaknya pasien dari luar kota yang dilimpahkan.
"Apalagi, melihat penanganan kita baik. Kan kita jadi ketiban sampur. Kita tidak hanya melihat sisi penanganan COVID-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas lagi," katanya.
Meskipun penanganan pandemi ini dinilai cukup bagus, kata dia, ke depan Pemkot Surabaya lebih memaksimalkan peran Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bersama-sama dengan jajaran Polri dan TNI.
Jika diperbolehkan usul ke pusat, Surabaya tidak diberlakukan PSBB Jawa-Bali yang mulai diterapkan pada 11- 25 Januari 2021.
"Kita (Pemkot Surabaya) juga masih ada waktu untuk mengusulkan hal ini ke pusat. Intinya kita akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo