Whistleblower Dinilai Harus Dapat Hukuman Ringan

Rabu, 06 Juli 2011 – 13:56 WIB
JAKARTA - Bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) hari ini, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum membahas dua persoalan utamaYang pertama yaitu rencana Satgas dan MA yang akan menyelenggarakan suatu pertemuan pada pertengahan bulan ini, mengenai bagaimana perlakuan terhadap justice collaborator, yaitu pelapor pelaku seperti Agus Condro (dalam kasus dugaan suap pemilihan DGS BI, Red).

"Untuk itu, perlu dipikirkan penanganan khusus untuk mereka yang melakukan, tetapi juga melaporkan," kata Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto, usai pertemuan di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/7).

Dikatakan Kuntoro, pelapor pelaku seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan yang lain

BACA JUGA: Gayus Lumbuun: Kasus BC Tak Bisa Ditutup

Menurutnya pula, sekarang ini - dalam proses hukum di Indonesia - masih belum dibedakan antara pelaku dan pelaku pelapor
"Anda bisa lihat, hukuman Agus Condro kan hanya beda sedikit

BACA JUGA: Timwas Century Anggap KPK Jalan di Tempat

Dua bulan
Tentunya dalam pembahasan nanti, hukuman yang diberikan kepada Agus Condro mesti jauh lebih ringan dibandingkan yang lain," jelasnya.

Dikatakan Kuntoro, Satgas dan MA juga sangat serius melihat masalah ini, karena kasus besar itu menurutnya tidak akan terbuka kalau tidak ada pelaku pelapor seperti Agus Condro

BACA JUGA: Bahas Skandal Century, KPK Gelar Rapat Tertutup

"MA juga positif sekali menanggapi ini," tuturnya.

Sementara, masih menurut Kuntoro, hal kedua yang dibicarakan dalam pertemuan itu, adalah Satgas menyampaikan mengenai rencana-rencana aksi yang sudah diterbitkan dalam bentuk Inpres Nomor 9 tentang pemberantasan korupsi, untuk bisa diimplementasikan bersama-sama dengan lembaga-lembaga lain"Beliau (Ketua MA) juga tadi sempat menyinggung masalah penangkapan hakimTetapi tadi tidak secara khusus dibahas," tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BP Migas Absen, DPR Berang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler