"Untuk itu, perlu dipikirkan penanganan khusus untuk mereka yang melakukan, tetapi juga melaporkan," kata Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto, usai pertemuan di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/7).
Dikatakan Kuntoro, pelapor pelaku seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan yang lain
BACA JUGA: Gayus Lumbuun: Kasus BC Tak Bisa Ditutup
Menurutnya pula, sekarang ini - dalam proses hukum di Indonesia - masih belum dibedakan antara pelaku dan pelaku pelaporBACA JUGA: Timwas Century Anggap KPK Jalan di Tempat
Dua bulanDikatakan Kuntoro, Satgas dan MA juga sangat serius melihat masalah ini, karena kasus besar itu menurutnya tidak akan terbuka kalau tidak ada pelaku pelapor seperti Agus Condro
BACA JUGA: Bahas Skandal Century, KPK Gelar Rapat Tertutup
"MA juga positif sekali menanggapi ini," tuturnya.Sementara, masih menurut Kuntoro, hal kedua yang dibicarakan dalam pertemuan itu, adalah Satgas menyampaikan mengenai rencana-rencana aksi yang sudah diterbitkan dalam bentuk Inpres Nomor 9 tentang pemberantasan korupsi, untuk bisa diimplementasikan bersama-sama dengan lembaga-lembaga lain"Beliau (Ketua MA) juga tadi sempat menyinggung masalah penangkapan hakimTetapi tadi tidak secara khusus dibahas," tandasnya(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BP Migas Absen, DPR Berang
Redaktur : Tim Redaksi