Widiyanto Ditangkap Polisi 1 Jam Setelah Menusuk Ismail, Begini Kejadiannya

Selasa, 13 Desember 2022 – 20:49 WIB
Pelaku Pitri Widiyanto saat diamankan di Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang menangkap salah seorang pelaku penusukan terhadap seorang pria berselang satu jam setelah kejadian.

Pelaku ialah Pitri Widiyanto (43) alias Yanto warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit I, Kelurahan 35 Ilir Palembang. Sedangkan korbannya Ismail (33), tetangga tersangka.

BACA JUGA: Puluhan Pelaku Pembusuran di Makassar Ditangkap Polisi, 5 di Antaranya Ditembak Akibat Melawan

Tersangka ditangkap di kediaman pamannya seusai keluarga korban Ismail melaporkan peristiwa berdarah tersebut ke Polsek Ilir Barat II Palembang.

Kapolsek Ilir Barat II Kompol Irene mengatakan penganiayaan itu berlangsung pada Senin (12/12) sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA: Analisis Reza soal Putri Candrawathi Memanggil Brigadir J, 15 Menit di Kamar

Ketika itu korban lewat di depan rumah pelaku yang saat itu sedang memarahi anaknya.

Melihat korban lewat, pelaku merasa dirinya akan dilukai, sehingga Pitri menusuk Ismail sebanyak satu kali.

BACA JUGA: Malam-Malam Bharada E Dipanggil Pak Sambo dan Putri Candrawathi, Ini yang Terjadi

"Saat kejadian pelaku ini masih terbawa pengaruh minuman keras," kata Irene di Polsek Ilir Barat II Palembang, Selasa (13/12).

Seusai penusukan, pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit dan tak sadarkan diri akibat mengalami luka berat karena ditusuk di bagian perut," jelas Irene.

Tak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ilir Barat II Palembang sekitar pukul 10.00 WIB.

"Alhamdulillah, selang dari satu jam pelaku kami tangkap," terang Irene.

Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

"Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan di penjara," pungkas Irene. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler