jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai secara wilayah jangkauan Kejaksaan lebih luas dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, Kejaksaan akan lebih mudah dalam pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: TII: Kejaksaan Masih Dibutuhkan dalam Pemberantasan Korupsi
Fickar melihat jaksa perlu memiliki kewenangan menyidik kasus tipikor, karena jika hanya KPK yang menyidik kasus korupsi, kewenangannya terbatas.
"Saya kira ini sudah cukup ideal karena kemampuan KPK itu terbatas untuk menangani tipikor dibandingkan luasnya Indonesia. Karena itu masih dibutuhkan peran jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum tipikor,” kata Fickar, Selasa (6/6).
BACA JUGA: Geledah Kantor PDAM Kendari, Kejaksaan Sita Uang Diduga Hasil Korupsi Sebanyak Ini
Berdasarkan Undang-undang tentang Kejaksaan, jaksa berwenang dan bertindak selaku penuntut umum.
Di samping itu, kata Fickar jaksa juga bisa bertindak selaku penyidik sekaligus penuntut umum dalam perkara tindak pidana khusus termasuk tipikor.
Oleh karena itu, sepanjang ketentuan dalam UU kejaksaan belum dicabut, maka, selain KPK yg berwenang menyidik tipikor, kejaksaan juga mempunyai kewenangan sebagai penyidik tipikor.
Fickar menjelaskan tidak ada alasan yang tepat untuk mencabut kewenangan jaksa dalam menyidik perkara tindak pidana korupsi.
"Saya kira tidak ada alasan yang tepat untuk mencabut kewenangan jaksa, kecuali penyidik ASN diperkuat sedemikian rupa dengan memberikan independensi yg penuh,” kata Fickar.
Sebelumnya, sejumlah advokat mengajukan Judical review atau uji materi sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra