jpnn.com, SURAKARTA - Polresta Surakarta memberikan penghargaan kepada mendiang Suripto, petugas sekuriti atau satpam gudang pabrik rokok di Serengan yang meninggal dunia akibat perampokan.
Pemberian penghargaan itu dilaksanakan Senin (22/11) di Markas Polresta Surakarta. Penghargaan tersebut diserahkan kepada istri Suripto, Harning Winarsih.
BACA JUGA: Pembunuh Suripto Ditangkap, Ayub: Kalau Bisa Dinego, Nyawa Dibayar Nyawa
Pada kesempatan itu, Winarsih tak kuasa menahan air matanya saat menerima penghargaan dan tali asih Rp 1 juta dari Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Dedikasi yang luar biasa, beliau harus gugur dalam melaksanakan tugasnya sebagai petugas keamanan," ujar Kombes Ade.
BACA JUGA: Perampok Bunuh Sekuriti Pabrik Rokok di Solo, Brankas Raib
Suripto merupakan warga Wonosegoro, Boyolali, yang bekerja sebagai petugas sekuriti di Surakarta. Pria berusia 33 tahun itu meninggal dunia saat sedang bertugas.
Kombes Ade menuturkan Suripto sempat melakukan perlawanan kepada S (21) yang sedang berjalan di selajar menuju ruang brankas di gudang pabrik rokok.
BACA JUGA: Operasi Sikat Jaran Candi Jaring 52 Penjahat di Solo Raya, Lihat Tampang Mereka
"Saat itu tersangka (S, red) masih menggunakan penutup wajah. Setelah ada perkelahian penutup wajah tersangka terlepas dan di situlah kemudian identitas pelaku yang ternyata adalah rekannya sendiri," tutur Kombes Ade.
Menurutnya, Suripto sempat berlari ke dalam kamar mandi. Namun, tersangka tetap memburunya dan mendobrak kamar mandi.
Akhirnya terjadi perkelahian antara Suripto dengan rekannya sendiri yang berniat jahat.
Namun, S menggunakan linggis sepanjang 30 cm untuk memukul tubuh Suriptp. Saat Suripto sudah tak berdaya, pelaku masih melakukan kekerasan terhadap korbannya.
Nahas, Suripto meninggal di tangan rekannya.
"Yang menemukan pertama kali korban ialah Robet, seorang sopir mobil boks dari perusahaan tersebut," kata Ade.
Saat ini S sudah mendekam di tahanan Mako 1 Polresta Surakarta. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
S juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan. Ancaman hukuman terhadap S ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui keterlibatan tersangka lainnya," kata Ade.
Saat Suripto meninggal, Winarsih menunggunya di rumah. Istri almarhum itu juga sudah menyiapkan kopi untuk Suripto yang sebelumnya sudah mengabarkan akan pulang.
"Kopi yang dibuat sama istri Suripto sampai sekarang masih ada di meja," kata Muhammad Ayub yang tak lain kakak almarhum.(mcr21/jpnn)
Redaktur : Antoni
Reporter : Romensy Augustino