Wine Nabidz Berlogo Halal Ternyata Beralkohol, Pria Ini Lapor ke Polda Metro Jaya

Kamis, 24 Agustus 2023 – 07:51 WIB
Kuasa hukum Sumadi Atmadja saat melaporkan produk minuman anggur (wine) merek Nabidz ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan penjual produk minuman wine merek Nabidz ke Polda Metro Jaya karena merasa tertipu dengan pencantuman logo halal pada barang tersebut.

Muhamad Adinurkiat datang ke Polda Metro Jaya didampingi penasihat hukumnya, Sumadi Atmadja, Rabu (23/8).

BACA JUGA: Waduh, Ini 4 Bahaya Minum Wine Secara Berlebihan, Nomor 3 Bikin Resah

"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisial BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal bermerek Nabidz. Jadi, dia (BY, red) mengklaim ini wine halal," kata Sumadi di Jakarta.

Sumadi menjelaskan kliennya telah membeli 12 botol wine Nabidz melalui toko daring dengan harga Rp 250 ribu per botol.

BACA JUGA: Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir

Kemudian, kliennya menghubungi BY untuk memastikan apakah produk tersebut halal atau tidak.

"Klien kami menanyakan 'bro, ini gimana? wine halal gak?' dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami, bilang 'tenang bro halal, aman'," beber Sumadi.

BACA JUGA: Diduga Tampar Siswa, Oknum Guru di Palembang Ini Dipolisikan

Kliennya Sumadi merasa yakin membeli produk itu karena terdapat logo halal di botolnya.

Produk minuman hasil fermentasi anggur atau buah-buahan jenis lainnya itu bahkan sempat terdaftar sebagai produk halal di Kemenag.

"Kemudian klien kami menemukan di halal 'corner'. Dia melakukan tes lab dan hasilnya 8,8 persen (kandungan alkohol) dan itu jelas bukan barang halal. Itu jelas wine itu haram," ucapnya.

Pelapor Muhamad Adinurkiat juga menyebut bahwa penjual produk wine merah dengan merk Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik.

"Kenapa barang haram dibilang halal. Itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat," ujarnya.

Saat melapor ke Polda Metro Jaya, Adi -sapaan pelapor, membawa barang bukti seperti tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor.

Kemudian, ada sejumlah status terlapor di Facebook dan toko daring yang mempromosikan produk wine halal dengan merk Nabidz yang ternyata beralkohol.

Dalam laporan itu, terlapor dinilai melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 23 Agustus 2023.

Sertifikat Halal Wine Nabidz Dicabut Kemenag

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah bermerek dagang Nabidz.

Pencabutan itu dilakukan karena ditemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.

Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham mengatakan berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial BY, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023," kata Aqil dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler