jpnn.com, KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir langsung masuk bui setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI) oleh penyidik Kejati Sultra.
Wali Kota Kendari periode 2017—2022 itu ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Kendari Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi PT MUI
Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan menyebut Sulkarnain sebelumnya telah ditetapkan jadi tersangka dan memenuhi panggilan penyidik hari ini, Rabu (23/8).
BACA JUGA: Kejagung Tunda Penanganan Korupsi terkait Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya
"Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan, lalu penyidik menetapkan penahanan terhadap yang bersangkutan," ucap Ade Hermawan di Kendari, Rabu malam.
Ade menyebut Sulkarnain Kadir meminta sejumlah imbalan kepada PT MUI untuk mengeluarkan perizinan perusahaan tersebut.
BACA JUGA: Komisi VII DPR Bakal Panggil 2 Perusahaan terkait Tambang Batu Bara Ilegal
"Diberikan syarat-syarat dengan imbalan, dia (PT MUI) diminta untuk dibuatkan kampung warna-warni dengan meminta imbalan Rp 700 juta. Akan tetapi, di satu sisi kampung itu juga sudah dibiayai oleh APBD," tuturnya.
Saat ini penyidik Kejati Sultra masih mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT MUI.
Menurut Ade, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru nantinya.
"Tidak menutup kemungkinan kalau ada fakta-fakta baru di persidangan muncul," ujarnya.
Sebelum ditahan, mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kurang lebih 3 jam.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Sultra Dody menyebut Sulkarnain Kadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Sultra sekitar pukul 18.00 WITA.
"Tersangka atas nama SK sudah memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulawesi Tenggara," ucap Dody.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam