jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan oknum yang mengajak golput di Pemilu 2019 sama saja tidak menghargai hak yang dimiliki rakyat.
"Mengajak golput itu namanya mengacau. Itu mengancam hak dan kewajiban orang lain," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
BACA JUGA: Oalah, Ada Cewek Mengaku Mau Jadi Istri Kedua Sandiaga Ternyata Cuma Rekayasa
Menurut mantan Panglima ABRI ini, oknum yang mengajak golput bisa mendapat sanksi. Aparat kepolisian dapat menjerat oknum mengajak golput dengan UU tentang ITE dan KUHP.
(Baca juga: Maksimalkan Hak Pilih, Jangan Sampai Golput)
BACA JUGA: Jokowi Ajak Anak-Anak Lhokseumawe Makan Siang Bareng
"Kalau UU Terorisme enggak bisa, UU lain masih bisa. Masih ada UU ITE, KUHP, itu bisa. Indonesia kan negara hukum. Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau, pasti ada sanksi hukumannya," ucap Wiranto.
Dia berharap, rakyat tidak memilih untuk golput dalam pemilu 2019. Rakyat tidak boleh menyia-nyiakan hak politik pada pesta demokrasi lima tahunan ini.
BACA JUGA: Pak Wiranto Tegaskan Presiden Jokowi Bukan Dewa Penentang Azan
"Masyarakat kami imbau supaya jangan golput. Semua melaksanakan hak pilihnya yang lima tahun sekali, agar hak politiknya tidak disia-siakan. Harapan kami seperti itu," pungkas dia. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seknas Sebut Paket Sembako Berisi Uang Mulai Bertebaran
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan