Wisatawan Mancanegara Diperbolehkan Berkunjung ke Bali dan Kepri, Ini Syaratnya 

Selasa, 01 Februari 2022 – 13:44 WIB
Pulau Dewata Bali. Antara News Bali/Pande Yudha.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia memutuskan mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). 

Sebelumnya, hanya 19 negara yang dapat diberikan visa kunjungan wisata untuk mengunjungi Bali dan Kepri.

BACA JUGA: Ini Update Daftar Daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali, Simak!

Hal itu dengan pertimbangan kondisi penanganan Covid-19 di negara-negara tersebut. 

“Kini pelancong dari berbagai penjuru dunia sudah bisa menikmati indahnya alam Pulau Dewata dan Kepulauan Riau,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (31/1). 

BACA JUGA: Berita Terkini dari Kombes Hendri Fiuser Soal Selebgram Begituan di Hotel Bali, Alamak

Dia mengatakan ketentuan keimigrasian untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepri mewajibkan warga negara asing (WNA) memiliki visa kunjungan.

"Pelancong asing harus mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," kata Achmad Nur Saleh.

BACA JUGA: Indonesia Izinkan Wisatawan Singapura Masuk dari Batam dan Bintan

Selain wajib memiliki paspor dan visa, kata Achmad, orang asing yang akan berwisata di Bali dan Kepri tersebut wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Para wisatawan asing diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Kemudian, hasil Test RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan USD 100.000. 

Selanjutnya, bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.

"Perlu diingat, mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan COVID-19," kata Achmad.

Dia menjelaskan berdasar ketentuan Satgas Penanganan Covid-19, pintu masuk kedatangan bagi wisatawan asing hanya diizinkan melalui dua bandara yaitu, Bali dan Kepulauan Riau.

Achmad mengimbau para penjamin wisatawan mancanegara agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku. 

Ditjen Imigrasi Kemenkumham akan senantiasa mendukung pemulihan pariwisata Indonesia melalui penerbitan visa kunjungan wisata. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler