Wisma Persebaya Dijarah, Lihat Kondisinya, Polisi Bergerak

Jumat, 27 Agustus 2021 – 02:25 WIB
Kondisi Mess Karanggayam atau Wisma Persebaya porak poranda diduga dijarah maling. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Polisi dari Polsek Tambaksari, Surabaya tengah menyelidiki dugaan penjarahan di Wisma Persebaya atau Mess Karanggayam, Jalan Karang Gayam Nomor 1, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Kanit reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan, pihaknya sedang melakukan pendataan aset-aset yang diduga hilang dari mes tersebut.

BACA JUGA: Mess Persebaya Porak-poranda, Wakil Wali Kota Surabaya Beri Respons Begini

"Sementara yang dipastikan hilang adalah sejumlah unit alat pendingin ruangan dan teralis jendela," kata Didik di Surabaya, Kamis (26/8).

Sementara jumlah barang seperti piala, foto-foto dan jersey milik mendiang pemain legendaris Persebaya Eri Irianto tetap terpajang di etalase sebuah ruangan di gedung itu.

BACA JUGA: Honorer Ini Ikut Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi, Duh

Akibat penjarahan itu, Wisma Persebaya tampak kotor tak terawat sejak dikosongkan pada 15 Mei 2019, menyusul sengketa lahan seluas 49.400 meter persegi di kawasan itu yang diklaim milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Ketika itu, pengosongan mes dilakukan oleh aparat Kejaksaan Negeri Surabaya dengan alasan pengamanan aset pemkot lantaran hubungan hukum dengan Persebaya dinilai telah berakhir.

BACA JUGA: HNW Khawatir Muhammad Kece Gangguan Jiwa, Ini Analisis Bang Reza

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

PT Persebaya Indonesia lantas menggugat Pemkot Surabaya atas pengosongan Wisma Persebaya tersebut.

Pada 10 Maret 2020 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT Persebaya Indonesia.

Salah satu gugatan yang dikabulkan, Persebaya dinyatakan berhak menempati Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam di kawasan tersebut yang tercatat seluas 20.500 meter persegi.

Walakin, putusan PN Surabaya itu belum berkekuatan hukum tetap, karena Pemkot Surabaya masih mengajukan banding yang hingga kini perkaranya berada di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Pelaku penjarahan di Wisma Persebaya memanfaatkan situasi kosong di lahan tersebut," ujar Iptu Didik Ariawan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler