Wisma Persebaya Dijarah, Polisi Turun Tangan

Jumat, 27 Agustus 2021 – 04:22 WIB
Kondisi Mess Karanggayam porak poranda. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam I, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, ditemukan dalam kondisi porak-poranda, Kamis (26/8). Penyebabnya masih belum diketahui.

Polsek Tambaksari Surabaya menyelidiki dugaan penjarahan di Wisma Persebaya.

BACA JUGA: Buntut Bentrok TNI vs Warga, Dandim dan Prajurit Diperiksa Denpom

Kanit Reserse Kriminal Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan mengatakan sedang melakukan pendataan aset-aset yang diduga hilang.

"Sementara yang dipastikan hilang adalah sejumlah unit alat pendingin ruangan dan teralis jendela," katanya, Kamis.

BACA JUGA: Ada Bunyi Sirene Tsunami di Pantai Palabuhanratu dan Cisolok Sukabumi, Begini Kata BPBD

Sedangkan, berbagai aset seperti piala, foto-foto, dan jersey milik mendiang pemain legendaris Persebaya Eri Irianto tetap terpajang di etalase sebuah ruangan gedung tersebut.

Wisma Persebaya tampak kotor tak terawat sejak dikosongkan pada 15 Mei 2019, menyusul sengketa lahan seluas 49.400 meter persegi di kawasan itu yang diklaim milik Pemerintah Kota Surabaya.

Pengosongan yang dilakukan oleh aparat Kejaksaan Negeri Surabaya ketika itu, dengan alasan pengamanan aset Pemerintah Kota Surabaya, karena hubungan hukum dengan Persebaya dinilai telah berakhir, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

PT Persebaya Indonesia lantas menggugat Pemerintah Kota Surabaya atas pengosongan Wisma Persebaya tersebut.

Pada 10 Maret 2020 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT Persebaya Indonesia.

Salah satu gugatan yang dikabulkan, Persebaya dinyatakan berhak menempati Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam di kawasan tersebut yang tercatat seluas 20.500 meter persegi.

Namun, putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu belum berkekuatan hukum tetap, karena Pemerintah Kota Surabaya masih mengajukan banding yang hingga kini perkaranya berada di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Pelaku penjarahan di Wisma Persebaya memanfaatkan situasi kosong di lahan tersebut," ujar Iptu Didik Ariawan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler