"Ini kejadian aneh.Keputusan hukum sudah jelas, tetapi Kopertis tetap mengeluarkan izin wisuda
BACA JUGA: Sekolah Keluhkan Dana Ujian
Tentu saja mahasiswa menjadi korban, karena ijazahnya bisa saja dipersoalkanMenurut Amiruddin, keputusan hukum atas persoalan Trisakti sudah jelas
BACA JUGA: Unas Dianggap Teror Psikis Anak
Lebih tegasnya, lanjut Amiruddin, putusan kasasi MA Reg No 821K/PDT/2010 jo Reg No 248/PDT/2009/PT.DKI, inkracht pada 4 Januari 2011, yang ditindaklanjuti dengan surat penetapan eksekusi riil dari Ketua PN Jakarta Barat No 05/2011 Eks Jo No 410/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR, tanggal 23 Maret 2011, yang isinya adalah memerintahkan Panitera PN Jakarta Barat untuk melakukan eksekusi atas diri Prof Dr Thoby Mutis dan delapan orang lainnyaBACA JUGA: Hindari Penipuan Kunci Jawaban Unas
Ini kan anehHarusnya semua pihak menahan diri sampai eksekusi dilakukanKarena surat Penetapan Eksekusi-nya juga sudah keluar," ujarnya.Reaksi keras juga datang dari Ketua Tim V Yayasan Trisakti, Anak Agung Gde Agung, yang selama ini berupaya mengembalikan Universitas Trisakti ke pangkuan Yayasan Trisakti"Mari kita pikir dengan jernih, secara logikaBagaimana mungkin seseorang yang sudah diputuskan secara hukum, lantas menandatangani ijazah dan mengatasnamakan seakan-akan masih sebagai Rektor Trisakti?" ujar mantan Menteri Sosial ini.
Anak Agung minta agar persoalan semacam ini menjadi perhatian Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)"Saya prihatin kalau dunia pendidikan dikotori praktik-praktik semacam iniMohon Menteri Pendidikan Nasional mengumpulkan informasi yang cukup, agar tahu kondisi secara riil dan tidak dimanfaatkan sekelompok orang atas nama pendidikan, karena keputusan MA sudah jelas melarang Termohon Eksekusi melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan manajemennya," lanjut Agung.
Anak Agung mengungkapkan, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No 2504/D/T/2005, tanggal 26 Oktober 2005, pemerintah telah memerintahkan Thoby Mutis menyerahkan mandatnya kepada Senat Usakti dan tidak menandatangani lagi ijazahBegitupun dengan Surat Dirjen Dikti No 4274/D/T/2006 tanggal 20 November 2006 yang menyatakan bahwa jabatan Thoby Mutis harus berakhir sejak 9 September 2006.
"Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa dia bukan lagi Rektor yang sah dari Universitas Trisakti sejak 4 September 2002Jadi, silakan disimpulkan sendiri kalau Rektor yang tidak sah menandatangani ijazah," kata Anak Agung.
Terpisah, Dirjen Dikti Kemdiknas Djoko Santoso mengatakan, pejabat Rektor Trisakti yang sudah tidak lagi menjabat, memang tidak diperkenankan lagi untuk menandatangani ijazah mahasiswa"Jika sudah tidak menjabat, memang sudah tidak bolehPenandatanganan ijazah sebaiknya dilakukan oleh pejabat Rektor yang baru," jelas Djoko.
Namun sekadar diketahui, hingga saat ini Thoby Mutis masih tetap menamakan dirinya Rektor Usakti dan melakukan pekerjaan seakan-akan masih Rektor Usakti, kendati sudah diberhentikanHal ini dianggap melanggar pasal 228 KUHP dan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 67 ayat (1) dan pasal 68 ayat (1)(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendiknas Melunak, Deadline Pengumpulan NUS Diperpanjang
Redaktur : Tim Redaksi