WN Afganistan Kerap Transaksi Bareng WH di Puncak Bogor

Rabu, 25 Agustus 2021 – 20:05 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers ungkap kasus narkotika di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/8). Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com, BOGOR - Seorang warga negara (WN) Afghanistan berinisial AA (30) ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis ganja di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Imigran itu ditangkap dengan barang bukti 14,81 gram ganja pada akhir Juli 2021. Kepada polisi, AA mengaku telah mengonsumsi ganja sekitar dua tahun.

BACA JUGA: AN Ditangkap, AKBP Putu Yudha: Saya Akan Sikat Semua

"Dia sudah lima tahun di Indonesia. Tepatnya tinggal di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua. Dia kami tangkap di parkiran Masjid Amaliyah Ciawi," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers ungkap kasus narkotika di Mapolres, Cibinong, Bogor, Rabu.

Harun menyebutkan bahwa AA memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial WH, asal Banten yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Bangunan Warung di Puncak Bogor Rata dengan Tanah

Selain WN Afganistan, Polres Bogor juga menangkap empat pegawai yayasan rehabilitasi narkoba dan orang dengan gangguan jiwa di Kecamatan Cisarua, dengan barang bukti 1,97 gram sabu-sabu.

Keempatnya berinisial RL, BR, BA dan RF. Mereka ditangkap di Rest Area KM 39 Jalan Tol Jagorawi.

"Mereka bekerja di yayasan rehabilitasi narkoba di Cisarua. Dari pengakuannya, mereka mendapatkan sabu itu dari rekannya sesama pegawai yayasan yang sudah lari ke Medan dan sedang dalam pengejaran," terang Harun.

Seluruh tersangka, termasuk warga negara Afghanistan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU 35 2009 dengan ancaman pidana lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

"Untuk WNA hukumannya tetap sama. Hukum di negara kita siapapun yang lakukan, kita tindak pidana di Indonesia. Tetap hukum Indonesia tapi kita akan koordinasi dengan negara di sana," tuturnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler