WN Amerika jadi Tersangka Korupsi Satelit Kemhan, Siapa Dia?

Jumat, 16 Desember 2022 – 16:17 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung RI Laksda TNI Anwar Saadi. ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung

jpnn.com - JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan atau Kemhan periode 2012-2021 terus berlanjut.

Terbaru, Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung menetapkan seorang warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka.

BACA JUGA: Gunakan Satelit, BNN Sudah Banyak Temukan Ladang Ganja di Aceh

"Terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH," kata Jampidmil Laksda TNI Anwar Saadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/12). 

TVH merujuk pada Thomas Van Der Heyden, yang telah dilakukan pencekalan sebelumnya pada 22 Februari.

BACA JUGA: Jenderal Andika Berkomitmen Usut Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Kasus Satelit Kemhan

Menurut data dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Thomas Van Der Heyden ialah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020.

Anwar menjelaskan penetapan Thomas sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan lanjutan yang dilakukan Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejagung terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni pada 15 Juni. 

BACA JUGA: 3 Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Dicegah Ke Luar Negeri

Adapun ketiga orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersnagka, yaituLaksamana (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013 - Agustus 2016, Surya Cita Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK, dan Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT DNK.

"Terhadap keempat tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, yang mana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor," kata Anwar.

Dalam perkara ini, lanjut Anwar, saksi yang sudah dimintai keterangan pada tahap penyidikan awal berjumlah 47 orang terdiri dari 18 orang TNI/purnawirawan, 29 orang saksi sipil, dan dua orang ahli.

Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp 453 miliar. 

Selanjutnya, Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.

Kemudian, lanjut Anwar, dalam proses penyidikan perkara ini Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri.

Di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemhan, Kementerian Luar Negeri RI, termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss dan KBRI Hungaria, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongk Kong dan juga dengan BPKP serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Tim Penyidik Koneksitas masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti, berikut syarat formal dan syarat materiel lainnya guna kepentingan sempurna dan lengkapnya berkas perkara korupsi tersebut, yang dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di pengadilan yang berwenang. 

Sementara itu, untuk penyidikan terhadap tersangka Thomas di samping merupakan pengembangan hasil penyidikan awal, selanjutnya Tim Penyidik Koneksitas juga melakukan pengumpulan alat bukti dari hasil penyitaan dan pemeriksaan saksi lain.

Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya dari pihak sipil sebanyak 19 orang, dan dari TNI sebanyak 18 orang.

"Kemudian meminta keterangan dari 10 orang ahli di antaranya ahli satelit, ahli keuangan negara, ahli kerugian negara, ahli hukum pidana, ahli ITE, serta pemeriksaan langsung terhadap tersangka TVH," papar Anwar. 

Para tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler