WN Estonia Pelaku Skimming Ditangkap Polda Metro Jaya, Terancam Hukuman Berat

Senin, 27 Juni 2022 – 18:45 WIB
Pelaku pencurian dengan modus skimming ATM berinisial SP (24) berwarga negara Estonia dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Estonia berinisial SP (24) yang diduga melakukan pencurian data nasabah perbankan melalui ATM untuk membobol rekening seseorang (skimming). Pelaku menyasar salah satu bank milik negara di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat, pada Juni 2022.  

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan total kerugian yang dialami nasabah bank sekitar Rp 300 juta.  

BACA JUGA: Kasus Skimming, Bank Riau Kepri Resmi Lapor Polisi

"Dana itu kemudian dikirimkan (SP) melalui bitcoin kepada orang lain berinisial MARK,” kata Zulpan saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (27/6). 

Sementara, pelaku WN Estonia meraup keuntungan USD 900 sampai dengan USD 1.050. Uang itu merupakan upah yang diterima SP dari seorang tersangka berinisial MARK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) penyidik Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA: Pakar Siber Punya Tips Menghindari Skimming ATM, Wajib Tahu!

Zulpan menjelaskan kasus ini mulai diusut polisi ketika menerima laporan dari pihak bank yang menjadi korban.

"Bank selaku korban menerima aduan dari nasabah. Ada uang hilang dari rekening nasabah secara tiba-tiba dengan nominal mencapai Rp 300 juta," kata dia. 

BACA JUGA: Pakar Siber Heran, Nasabah BCA Bisa Kena Skimming, padahal..

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi hilangnya uang itu berasal dari beberapa mesin ATM milik nasabah di bank tersebut.

Berdasarkan data dari bank itu, polisi menemukan identitas pelaku dan segera meringkusnya.

"Polisi kemudian mengungkapkan kasus dengan menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti terkait dengan kejahatan yang dilakukan," ujar Zulpan.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. 

Menurut Zulpan, pasal berlapis yang digunakan polisi untuk menghukum pelaku diharapkan memberikan efek jera. 

"Walaupun ini pelakunya adalah warga negara asing, tetapi dia melakukan di negara kita, maka hukum yang diterapkan adalah hukum yang ada di Indonesia," pungkas Zulpan. (mcr18/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler