WN Filipina Masuk Sulut secara Ilegal, Imigrasi Siapkan Proses Hukum

Rabu, 28 Juni 2017 – 21:02 WIB
PEMERIKSAAN IMIGRASI: Suasana pemeriksaan imigrasi terhadap warga negara asing yang baru mendarat di Bandara Sam Ratulangi Manado. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, MANADO - Kepolisian Resor Minahasa di Sulawesi Utara menanglap serang warga negara asing (WNA) yang diduga masuk Indonesia secara ilegal. WNA asal Filipina itu ditangkap di Desa Bukittinggi, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Kamis (22/6) sekitar pukul 16.30 WITA.

Namun, saat ini WNA bermasalah itu belum diserahkan ke imigrasi. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut Dodi Karnida mengatakan, pihaknya masih menunggu pelimpahan WNA itu dari kepolisian.

BACA JUGA: Menkumham Buka Perkemahan Remaja Nasional PGI-GMIM 2017, Ini Pesannya

“Sepengetahuan kami, orang asing yang diduga WN Filipina tersebut saat ini masih diamankan oleh Kepolisian Resor Minahasa. Dan mungkin akan diserahkan kepada Kanim Manado pada hari kerja minggu depan,” ujarnya, Rabu (28/6).

Menurutnya, jika ternyata orang asing itu masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal baik tanpa dokumen perjalanan resmi ataupun melalui pemeriksaan imigrasi, maka bisa dipidana sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” sebutnya.

BACA JUGA: Penjaga Pintu Utama Lapas Gagalkan Upaya Memasukkan Sabu-Sabu

WN Filipina yang ditangkap Kepolisian Resor Minahasa, Sulawasi Utara. Foto: Kemenkumham

BACA JUGA: Aplikasi Sidbankum BPHN Kemenkumham Menuju Top 40 Inovasi Pelayanan Publik

Meski belum menerima pelimpahan kasus dari kepolisian, Dodi sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Manado Antrioes Permiy ataupun Konsulat Jenderal Filipina di Sulut. “Ini untuk melakukan verifikasi status kewarganegaraannya,” tuturnya.

Jika nanti WN Filipina yang masuk Indonesia secara ilegal itu sudah diterima Kanim Manado, maka akan ada Tindakan Adiminstratif Keimigrasian (TAK) dalam waktu 30 hari. Dodi menjelaskan, TAK sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 adalah penerapan sanksi administratif yang ditetapkan oleh pejabat imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan.

Bila Kanim Manado belum dapat melakukan tindakan keimigrasian dalam jangka waktu tersebut, maka orang asing itu harus diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado. Rudemin Manado merupakan tempat penampungan sementara bagi orang asing yang bermasalah sebelum mereka dikeluarkan dari wilayah Indonesia.

Dodi menjelaskan, imigrasi merasa perlu berkoordinasi dengan Konjen Filipina di Manado demi memastikan status kewarganegaraan warga yang masuk wilayah RI secara ilegal itu. Sebab, banyak WNA asal Filipina yang tinggal di Sulawesi Utara untuk berbagai kepentingan. 

“Ada yang mengajar atau menjadi pelajar di Manado International School, bekerja pada perusahaan-perusahaan khususnya perusahaan perikanan di Bitung, dan banyak juga yang menggabungkan diri dengan pasangannya yang merupakan orang pribumi yang tinggal di wilayah Sulawesi Utara,” tuturnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yasonna Laoly Lepas Perjalanan Mudik Bersama Pegawai Kemenkumham


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler