Aplikasi Sidbankum BPHN Kemenkumham Menuju Top 40 Inovasi Pelayanan Publik

Kamis, 22 Juni 2017 – 22:03 WIB
Tim Panelis Independen memverifikasi aplikasi Sidbankum melalui wawancara Skype dengan Tim Pengawas Daerah Bantuan Hukum dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Rabu (21/6). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPHN Kemenkumham), Enny Nurbaningsih menjelaskan, aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) BPHN sedang diverifikasi oleh Tim Panel Independen Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017.

Aplikasi tersebut akan naik peringkat, masuk Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

BACA JUGA: Yasonna Laoly Lepas Perjalanan Mudik Bersama Pegawai Kemenkumham

“Itu informasi dari hasil wawancara tim panelis independen dan verifikasi, terkait dengan penggunaan aplikasi Sidbankum bagi implementasi pemberian bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin,” tuturnya, Kamis (22/6).

Enny mengatakan, kedatangan tim panelis diwakili oleh Agus Febri dan Wawan Sobari, memverifikasi aplikasi Sidbankum lewat wawancara melalui piranti Skype dengan Tim Pengawas Daerah Bantuan Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat bernama Zaki. Kemudian salah satu perwakilan dari LBH Majalengka bernama Eka.

BACA JUGA: Imigrasi Sulut Kembali Mendeportasi 7 WN Filipina

Tim Pengawas Daerah Kanwil Kemenkumham Jawa Barat yang diwakili oleh Zaki, menyampaikan bahwa dari sisi administrasi, sangat dimudahkan dengan adanya aplikasi Sidbankum BPHN Kemenkumham. Menurut Zaki, saat membuka berkas pengajuan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH), hanya tinggal melihat melalui aplikasi tersebut.

Sebelumnya sangat berbeda dengan tahun-tahun awal program bantuan hukum yang sedang berjalan. “Kami harus periksa satu persatu berkas fisik pengajuan OBH di Jawa Barat berjumlah 16 OBH,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ditjen KI Kemenkumham Diskusikan Hak Cipta dengan Perusahaan Beken AS

Maklum bila tim pengawas daerah ikut merasakan kemudahan yang diberikan aplikasi Sidbankum. Sebab, setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa OBH yang nakal, sudah bisa diantisipasi dari awal saat pengajuan bantuan hukum. Jadi, OBH nakal tidak bisa lagi bertindak macam-macam saat diminta memberikan bantuan penyelesaian masalah hukum.

Zaki menjelaskan jika tim pengawas daerah dimintai pengajuan bantuan hukum untuk ditangani oleh pihak OBH, tim bisa memverifikasi dan menyampaikan langsung kepada OBH.

Menurutnya, pengajuan bantuan hukum bisa segera dikonfirmasi dalam waktu yang sangat singkat, walaupun petugas tim pengawas daerah tidak sedang berada di kantor. “Karena bisa di akses di mana saja,” ujarnya.

Sementara itu, tim panelis independen yang diwakili oleh Wawan Sobari, setelah mendengarkan beberapa manfaat aplikasi Sidbankum yang disampaikan tim pengawas daerah dan perwakilan dari OBH, mengatakan bahwa konsep bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang ditawarkan oleh BPHN sudah berjalan cukup baik.

Namun untuk segi infrastrukturnya juga harus mendapat dukungan. “Dibutuhkan pengembangan dan inovasi program ini ke depannya,” ujarnya.

Wawan menjelaskan bahwa beberapa pertanyaan yang diajukan oleh tim panelis independen kepada BPHN Kemenkumham nantinya menjadi pertimbangan agar penghargaan Inovasi Pelayanan Publik yang sudah masuk Top 99 ini, bisa naik peringkat masuk Top 40.

“Dari hasil verikasi ini nantinya akan jadi pertimbangan, dari Top 99 bisa kemungkinan akan naik peringkat menjadi Top 40 Inovasi Pelayanan Publik,” ucapnya.

Sedangkan menurut Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Audy Murfi, ke depannya aplikasi Sidbankum akan memiliki beberapa pengembangan agar bisa dimanfaatkan seluas-luasnya bagi masyarakat miskin.

Menurutnya untuk tahun ini ada beberapa inovasi dan pengembangan yang sedang dibangun. “Semoga bisa di launching dalam waktu dekat. Saya meyakini aplikasi Sidbankum memang layak masuk Top 40 Inovasi Pelayanan Publik," ujarnya. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dunia Bahas Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Budaya Tradisional Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler