Penjaga Pintu Utama Lapas Gagalkan Upaya Memasukkan Sabu-Sabu

Jumat, 23 Juni 2017 – 07:39 WIB
Petugas di Lapas Kelas IIA Bengkalis saat menggeledah barang bawaan pengunjung yang ternyata paket sabu-sabu. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, PEKANBARU - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau secara berturut-turut menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (Rutan). Kesigapan, kecermatan dan kewaspadaan petugas membuat upaya menyelundupkan barang haram itu ke dalam lapas kandas.

Kamis (22/6), petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIA Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dari luar ke dalam lapas. Sebelumnya, petugas di  Rutan Kelas IIB Pekanbaru pada Selasa lalu (20/6) juga menggagalkan upaya serupa. 

BACA JUGA: Aplikasi Sidbankum BPHN Kemenkumham Menuju Top 40 Inovasi Pelayanan Publik

“Gagalnya penyelundupan sabu tersebut berkat tindakan petugas P2U lapas maupun rutan sigap bekerja,” ujar Humas Kanwil Kemenkumham Riau Eki.

Menurutnya kejadian di Lapas Kelasa IIA Bengkalis bermula saat petugas P2U memeriksa seorang ibu yang akan membesuk saudaranya yang menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada pukul 10.30 WIB. Saat itu petugas P2U memeriksa semua barang bawaan pengunjung.

BACA JUGA: Yasonna Laoly Lepas Perjalanan Mudik Bersama Pegawai Kemenkumham

Dari hasil pemeriksaan itu terungkap ibu tersebut membawa tiga paket sabu-sabu. “Saat ini pengunjung itu langsung diserahkan ke Satnarkoba Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

BACA JUGA: Imigrasi Sulut Kembali Mendeportasi 7 WN Filipina

Roti kemasan yang digunakan untuk menyembunyikan paket sabu-sabu.

?Eki melanjutkan, sebelumnya kejadian serupa terjadi juga di Rutan Kelas IIB Pekanbaru. Dua petugas pengamanan P2U Rutan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua paket sabu-sabu oleh tahanan berinisial V yang baru dari luar untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan, Selasa (21/6) pukul 19.45 WIB. 

Mulanya dua petugas di Rutan Kelas IIB Pekanbaru, Husein dan Ridho Hakim menerima tahanan yang baru saja pulang sidang dari Pengadilan Negeri Pelalawan. Jumlahnya ada 23 orang.

Merujuk standard operating procedure (SOP) maka petugas P2U melakukan pemerikssaan badan dan barang bawaan para tahanan. Saat itulah petugas menemukan paket sabu-sabu di dalam roti tawar.

Petugas curiga karena kemasan roti tidak lazim. Ternyata di dalamnya ada sabu-sabu.

Petugas P2U lantas melaporkan hal itu kepada Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Pekanbaru yang selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Tenayan Raya.  “Tahanan berinisial V itu membawa sabu-sabu ke dalam roti,” ucapnya

Dari pemeriksaan kepolisian terungkap bahwa V mengaku memperoleh paket sabu-sabu itu dari seorang wanita untuk diberikan kepada salah satu tahanan di dalam rutan. Dari keterangan tersangka, petugas mengamankan kembali satu orang narapidana berinisial H yang telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus narkoba.

Petugas saat menggeledah sel hunian H menemukan ponsel. Selain itu, H juga mengakui sabu-sabu itu memang miliknya.

Eki menjelaskan modus penyelundupan sabu ke dalam makanan atau paket barang bawaan pengunjung bukanlah cara baru. Meski begitu, tetap dibutuhkan insting dan ketelitian petugas ketika melakukan pemeriksaan ataupun saat sedang berjaga. “Petugas baik di lapas maupun rutan harus tetap teliti dalam pengawasan,” ucapnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen KI Kemenkumham Diskusikan Hak Cipta dengan Perusahaan Beken AS


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler