WN Inggris Mengaku DJ tapi Berjualan Narkoba, Nih Tampangnya...

Selasa, 06 September 2016 – 07:27 WIB
WN Inggris berinisial MW (tengah) dan EY (paling kanan) yang dibekuk jajaran Polresta Denpasar karena kepemilikan narkoba. Foto: Jawa Pos Radar Bali

jpnn.com - DENPASAR - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap warga negara asing berinisial MW  (34). Pasalnya, pria berpaspor Inggris yang mengaku sebagai disk jockey itu diduga mengedarkan narkoba.

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo mengatakan, polisi awalnya menangkap seorang perempuan berinisial EY (29) pada Selasa lalu (30/8) lalu. Perempuan yang bekerja sebagai pedagang baju online itu ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu-sabu.

BACA JUGA: Garap Siswi Sendiri, Guru Seni Ngaku Suka sama Suka

Barang bukti berupa barang haram itu ditemukan di bawah keset di kamar kos EY di Jalan Majapahit, Kuta, Badung. EY ternyata mengaku memperoleh sabu-abu itu orang asing. Ia sudah tiga kali membeli dengan harga Rp 1 juta. 

Berbekal pengakuan EY, Satresnarkoba lantas menangkap EY. DJ di sebuah diskotek di Jalan Legian, Kuta itu dibekuk di kamar indekosnya. Ternyata MW tetangga indekos EY.

BACA JUGA: Segitunya..Pelototi Parkiran Siang Malam Demi Nyuri Helm

Saat membekuk MW, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu. Ada pula uang sebesar Rp 2 juta.

Ganefo mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara MW datang ke Bali pada Mei lalu. Ia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari sistem tempelan di pinggir jalan.

BACA JUGA: Kekasih Gelap Dibunuh Gaga-gara Uang Rp 350 Ribu

Namun, polisi tak percaya begitu saja. Polisi terus mendalami apakah MW terlibat sebagai pengedar, atau sebatas hanya pemakai.(feb/mus/jpg/ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Persoalkan Paspor Patolog Australia, Hakim Tetap Lanjutkan Sidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler