jpnn.com - SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum menuntut seorang terdakwa berkewarganegaraan Malaysia dengan hukuman penjara selama sepuluh bulan.
Jaksa juga menuntut terdakwa yang diduga melanggar UU Keimigrasian dengan masuk ke Indonesia tanpa dokumen dengan denda sebesar 15 Juta.
BACA JUGA: Selundupkan 72 Imigran Rohingya, 4 Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara
Menurut JPU Ardhika Wisnu jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan dua bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar JPU Ardhika di PN Semarang, Selasa (11/6).
BACA JUGA: Pesawat Singapore Airlines SQ321 Mengalami Turbulensi, 9 WN Malaysia Luka-Luka
Atas tuntutan tersebut terdakwa diberi kesempatan menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Mohammad Rahim ditangkap oleh petugas Imigrasi Semarang setelah masuk ke Indonesia secara ilegal pada Januari 2024.
BACA JUGA: Prajurit TNI Tangkap 2 WN Malaysia Bawa 10 Gram Sabu-Sabu di Perbatasan
Terdakwa ditangkap di Kabupaten Demak setelah petugas mendapat laporan dari warga tentang keberadaan warga negara asing itu.
Rahim masuk ke Indonesia dengan menggunakan perahu yang kemudian dilanjutkan perjalanan darat ke Jawa Timur untuk keperluan pengobatan.
Warga Malaysia tersebut kemudian terlantar sebelum akhirnya dijemput oleh kerabatnya untuk dibawa pulang ke Demak.
Keberadaan Rahim dilaporkan ke Imigrasi setelah menjalani perawatan di rumah sakit di Demak. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Kepala Dinas Penyuap Bupati Pemalang Ini Segera Disidang
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang