jpnn.com - MEULABOH - Empat terdakwa kasus penyelundupan 72 orang imigran etnis Rohingya ke Aceh pada 21 Maret lalu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Keempatnya masing-masing Herman, Mukhtar, Erfan warga Kabupaten Aceh Selatan dan Harfandi asal Kabupaten Aceh Barat Daya.
BACA JUGA: Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
"Keempat terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) UU NRI Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Yusni Febriansyah pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (4/6).
BACA JUGA: Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
Dakwaan dibacakan di depan majelis hakim dipimpin hakim ketua Faridh Zuhri dengan hakim anggota masing-masing M Imam dan Riski Siregar.
Dalam dakwaannya JPU mengatakan keempat terdakwa bersama sejumlah rekannya yang selama ini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, diduga bersama-sama melakukan penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke daratan Aceh.
BACA JUGA: Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
Keempat terdakwa diduga dengan sengaja menjemput puluhan etnis Rohingya ke wilayah perairan Sabang, pada Maret 2024 yang sebelumnya diberangkatkan menggunakan kapal dari wilayah perairan Myanmar dengan tujuan Malaysia dan transit di Indonesia yaitu di Aceh.
JPU Yusni Febriansyah dalam dakwaannya mengatakan keempat terdakwa bersama sejumlah DPO lainnya, sebelumnya berangkat menggunakan satu unit kapal motor KM Rezeki Nelayan dari wilayah Labuhan Haji, Aceh Selatan pada 18 Maret 2024 menuju ke wilayah perairan Sabang, Aceh.
Setelah tiba dk titik koordinat yang diterima oleh salah satu DPO, para terdakwa turut serta memindahkan puluhan imigran Rohingya ke KM Rezeki Nelayan. Selanjutnya di bawa ke perairan Ujung Raja, Darul Makmur, Nagan Raya.
Dalam perjalanan setibanya di wilayah perairan Aceh Barat, kapal motor yang ditumpangi puluhan etnis Rohingya dihantam badai hingga terbalik.
Para pelaku diduga melarikan diri dengan cara mengapung pada sejumlah barang dan keempat terdakwa ditahan oleh imigran Rohingya agar tidak melarikan diri.
Keempat terdakwa tertangkap di lokasi terpisah, setelah sebelumnya ditolong oleh Basarnas dan dilakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
JPU Yusni Febriansyah mengatakan keempat terdakwa diduga sengaja melakukan tindak pidana melanggar UU Keimigrasian dan aras perbuatannya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Atas dakwaan JPU keempat terdakwa mengakui perbuatannya. Mereka juga mengakui hal tersebut di depan majelis hakim, serta membenarkan keterangan saksi dari kepolisian.
Hakim Ketua Faridh Zuhri meminta jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi lainnya, sesuai isi dakwaan yang disampaikan untuk didengarkan keterangannya.
JPU Yusni Febriansyah meminta waktu kepada majelis hakim selama satu pekan ke depan.
Yusni mengatakan tiga orang saksi dalam perkara tersebut merupakan etnis Rohingya yang saat ini telah melarikan diri bersama puluhan etnis Rohingya, yang selama ini ditampung di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh.
Karena tiga saksi tersebut melarikan diri, majelis hakim meminta JPU menghadirkan penanggung jawab atau koordinator penampungan Rohingya agar dapat dihadirkan ke muka persidangan.
Hakim ketua Faridh Zuhri kemudian menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 11 Juni 2024. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang