jpnn.com - SURABAYA - Seorang warga negara Pakistan bernama Abideen Zain UI dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya karena melanggar aturan.
Pendeportasian itu dilakukan sebagai bagian dari rangkaian Operasi Jagratara III, setelah warga negasa asing (WNA) asal Pakistan tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Indonesia Deportasi Ratusan Warga Tiongkok Pelaku Love Scam
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Abideen Zain Ul dikenakan Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Warga negara Pakistan ini telah melanggar izin tinggal dan sesuai dengan aturan Undang-Undang Keimigrasian. Setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi," kata Novrian di Surabaya, Kamis (10/10).
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Sindikat Judol yang Dikendalikan WNA dengan Perputaran Uang Rp 685 M
Menurut Novrian, WNA tersebut dipulangkan melalui penerbangan Malindo Air dengan rute Tangerang-Kuala Lumpur. Kemudian, WNA tersebut melanjutkan penerbangan ke negara asalnya.
Selain deportasi, Abideen Zain Ul juga masuk dalam daftar penangkalan selama 6 bulan.
BACA JUGA: 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
Artinya, Abideen Zain UI tidak dapat masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tersebut, dengan kemungkinan perpanjangan.
"Nantinya, WNA yang sudah kami deportasi itu tidak akan bisa masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan, dan jika diperlukan waktu penangkalan dapat diperpanjang," ungkap Novrian.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Ramdhani mengapresiasi kinerja petugas imigrasi dalam menjaga ketertiban dan integritas keimigrasian.
Dia juga optimistis masa depan layanan imigrasi kian cemerlang, terutama dengan adanya penambahan armada baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI yang menjadi semangat baru bagi Imigrasi Surabaya.
"Kami bangga dengan dedikasi petugas dalam menjalankan tugas keimigrasian, dan dengan dukungan fasilitas baru, kami berharap dapat meningkatkan kualitas layanan lebih baik lagi," kata Ramdhani. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi