2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia

Rabu, 08 Mei 2024 – 08:25 WIB
Petugas Imigrasi Blitar saat jumpa wartawan terkait dengan penahanan dua WNA berkebangsaan Pakistan di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, Selasa (7/5/2024). ANTARA/ Asmaul

jpnn.com, BLITAR - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, menangkap dua orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Pakistan setelah menerima aduan dari masyarakat terkait aksi keduanya melakukan pengumpulan donasi dengan paksaan.

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jatim Herdaus menerangkan bahwa keduanya diamankan dalam "Operasi Jagratara" untuk meminimalkan tindakan pelanggaran keimigrasian. Keduanya ialah MI (45) dan MA (44).

BACA JUGA: Operasi Militer Israel Berhasil Rampas Tanah Palestina di Rafah

"Kami mengamankan keduanya di Kanigoro, Kabupaten Blitar. Mereka pemegang izin tinggal kunjungan yang diterbitkan di Bandara Juanda Surabaya pada tanggal 31 Januari 2024 berlaku sampai dengan 25 Maret 2024," katanya di Blitar, Selasa (7/5).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira menambahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua WN Pakistan itu.

BACA JUGA: Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi

Mereka sebelumnya masuk dan berada di wilayah Malaysia untuk kegiatan pengumpulan donasi. Lalu, mereka mendarat di Bandara Juanda dan melanjutkan perjalanan ke Bandar Lampung untuk melakukan pengumpulan donasi.

MI dan MA lantas melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan memperoleh perpanjangan izin tinggal yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur berlaku tanggal 25 Maret sampai dengan 28 Mei 2024.

BACA JUGA: KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah

Setelah itu, keduanya melanjutkan perjalanan ke Malang, Pasuruan, Tulungagung dan Blitar dengan tujuan yang sama, yakni pengumpulan donasi.

Total donasi yang terkumpul juga cukup besar hingga sekitar Rp 263 juta. Modus pengumpulan donasi dilakukan dengan dalih untuk Palestina. Mereka juga sudah tinggal selama dua pekan di Blitar.

Arief mengatakan berkas keduanya memang tidak ada masalah. Namun, selama tinggal di Indonesia, mereka tidak mempunyai sponsor penjamin untuk perpanjangan izin tinggal.

Untuk pengurusan izin tinggal di Indonesia, keduanya meminta bantuan saudaranya dari Pakistan, kemudian yang dari Pakistan berkomunikasi dengan rekan di Jakarta untuk perpanjangan di Imigrasi Jakarta Timur, sehingga terbitlah perpanjangan sampai 28 Mei 2024.

Kepada petugas, MI dan MA mengaku bahwa dalam aksinya mereka meminta dengan cara memaksa dan memanipulasi ke takmir masjid, maupun lembaga amal.

Saat meminta donasi, mereka juga mematok minimal, sehingga membuat yang memberikan donasi keberatan dengan sikap keduanya.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut ternyata tujuan pengiriman donasi bukan dikirimkan ke Palestina, melainkan ke Pakistan.

Mereka mengaku mempunyai madrasah di Pakistan dan orang di dalamnya ada yang warga Palestina, sehingga hal itu dijadikan alasan donasi untuk Palestina.

Selain itu, dana donasi yang berhasil dikumpulkan turut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari berupa makan, minum, menginap di hotel, sewa motor, bahan bakar kendaraan sewa, pembelian tiket kereta, pembelian tiket bus, dan membayar biaya perpanjangan izin tinggal kunjungan.

Keduanya juga mengaku uang donasi untuk membuat Al Quran braille, namun keduanya tidak dapat menunjukkan bukti.

"Tidak dapat menunjukkan donasi itu untuk membuat Al Quran braille," kata Arief.

Saat ini, keduanya masih ditahan oleh Imigrasi Blitar. Petugas juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai dengan berbagai mata uang senilai sekitar Rp 24 juta, visa, buku catatan dan beberapa barang lainnya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler